HUT ke 70 RI

Perayaan HUT RI, 1.938 Narapidana Korupsi Dapat Remisi

Kementerian Hukum dan HAM memberikan remisi kepada ribuan narapidana, termasuk narapidana kasus korupsi.

Editor: Reny Fitriani
KOMPAS/FERGANATA INDRA RIATMOKO
Sejumlah narapidana kasus korupsi melambaikan tangan saat kereta api kelas eksekutif Argo Wilis yang mengangkut mereka berangkat dari Stasiun Tugu, Yogyakarta, menuju Bandung, Jawa Barat, Sabtu (19/1/2013). Sebanyak sembilan narapidana kasus korupsi tersebut dipindahkan dari LP Wirogunan, Yogyakarta, untuk menjalani masa hukuman di LP Sukamiskin, Bandung. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Kementerian Hukum dan HAM memberikan remisi kepada ribuan narapidana, termasuk narapidana kasus korupsi, dalam perayaan kemerdekaan RI ke-70 pada Senin (17/8/2015).

Kepala Subdit Komunikasi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Akbar Hadi mengatakan, jumlah narapidana korupsi di Indonesia sebanyak 2.786 orang. Sementara yang mendapatkan remisi sejumlah 1.938 narapidana kasus korupsi.

Melalui siaran pers, Akbar mengatakan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006, narapidana kasus korupsi yang memperoleh remisi sebanyak 517 orang. Sedangkan berdasarkan PP Nomor 99 Tahun 2012, narapidana yang memperoleh remisi karena telah memenuhi persyaratan sebanyak 1.421 orang.

Ada pun persyaratan yang harus dipenuhi dalam PP 99 Tahun 2012 antara lain bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya (justice collaborator), serta telah membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan untuk narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana korupsi.

"Ada juga narapidana tindak pidana korupsi yang masih membutuhkan pengkajian dan pendalaman menurut ketentuan peraturan perundang-undangan sebanyak 848 orang," kata Akbar.

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, tercatat per 13 Agustus 2015, jumlah penghuni di 477 lembaga pemasyarakatan atau rumah tahanan se-Indonesia berjumlah 173.057 orang. Junlah tersebut terdiri dari 118.405 orang narapidana fan 54.652 orang tahanan.

Selain remisi umum, tahun ini para narapidana di Indonesia juga mendapatkan remisi dasawarsa proklamasi kemerdekaan RI. Remisi sepuluh tahunan ini diberikan tanpa syarat kepada seluruh narapidana, kecuali narapidana yang divonis hukuman mati, seumur hidup, dan melarikan diri.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved