City Spa Disegel

BREAKING NEWS: Terapis di City Spa Berpakaian Ketat dan Ada Pintunya

City Spa melanggar aturan perwali nomor 28 tahun 2010 dan perda no 16 tahun 2008.

Penulis: Dewi Anita | Editor: Heribertus Sulis
Tribun Lampung / Dewi
Penyegelan salon City Spa di Jalan Diponegoro, Bandar Lampung dilakukan lantaran tempat tersebut beroperasi tidak sesuai dengan izin usaha. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Salon City Spa disegel Pemkot Bandra Lampung lantaran melanggar aturan dan tidak sesuai dengan izin yang diajukan pengusaha. Salon ini kedapatan melakukan perbuatan di luar izin usaha yakni perbuatan prostitusi.

Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Bandar Lampung Yus Amri Agus mengatakan City Spa melanggar aturan perwali nomor 28 tahun 2010 dan perda no 16 tahun 2008.

"Dalam peraturan yang berlaku ini mereka melanggar beberapa hal yakni tempat terapis tidak boleh menggunakam pintu dan hanya bertutup horden saja, lalu para terapis harus menggunakan pakaian putih sopan dan tidak ketat seperti yang ditemukan kemarin," kata Yus Amri, Jumat (11/9/2015).

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved