Astaga, Polisi Gerebek Lima Pasangan Mesum saat Jumatan

Parahnya itu kami amankan saat waktunya Salat Jumat.

Tribun Jogja/Jihad Akbar
Saat berlangsungnya ibadah salat Jumat, lima pasangan bukan suami istri terjaring razia pekat yang digelar polisi 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, YOGYAKARTA - Lima pasangan bukan suami istri terjaring razia pekat yang digelar polisi saat berlangsungnya ibadah salat Jumat (18/9/2015).

Mereka kedapatan sedang bermesraan di dalam kamar salah satu wisma di wilayah Wirobrajan Yogya, Jumat (18/9/2015) siang.

"Parahnya itu kami amankan saat waktunya Salat Jumat," ungkap Kapolsek Wirobrajan, Kompol Widya Mustika.

Saat ini pihak polisi masih melakukan pemeriksaan, pendataan, dan pembinaan terhadap kelima pasangan tersebut.

Keterangan dari satu diantara lima pasangan yang diamankan polisi, mereka berada di kamar hotel tanpa status yang jelas dengan berbagai alasan.

Seorang perempuan KU (24) warga Jlagran, Yogya mengaku berada di hotel sebab diajak ketemuan oleh pasangannya DE Jetis, Yogya.

Mereka sudah lama kenal, dimulai dari nonton konser bareng, kemudian menjalin komunikasi lewat jejaring sosial hingga akhirnya bertemu.

Menurut KU yang sudah berstatus janda itu, mereka ketemuan di hotel sebab pasangan kerja di luar kota hingga mereka kencan di hotel.

Selain pasangan muda itu, pasangan lain diketahui sudah berumur dan berada di wisma lantaran permasalahan keluarga kemudian mencari pelampiasan di luar rumah.

MR (48) ibu-ibu Warga Sedayu Bantul mengaku bersama pasangan tak resminya sebab tak mendapatkan nafkah dari suaminya.

"Ya secret -lah mas di dalam ngapain-ngapain,"kata sang ibu saat ditanya.

Operasi pekat memang sedang jadi kegiatan kepolisian di Daerah Istimewa Yogyakarta.

Sebelumnya, Delapan pasangan tak resmi yang terjaring sedang 'ngamar' di penginapan Pantai Glagah, Kulonprogo.

Para pasangan tak resmi itu sempat ditahan di kantor Satpol PP Kulonprogo selama semalam. Setalah mereka terjaring sedang berduaan di kamar penginapan kawasan Glagah.

Kasatpol PP Kulonprogo, Duana Heru Supriyanto, mengatakan semula terjaring sembilan pasangan. Namun, satu pasangan tidak terbukti kuat untuk dihadapkan ke persidangan.

Delapan pasangan pun disidangkan dengan cara satu per satu. Mereka bergiliran masuk ruang sidang untuk diadili hakim.

Sesuai putusan hakim, Duana berharap sidang yustisi dapat membuat jera bagi mereka yang melakukan tindakan asusila.

"Dua pasangan ngaku nikah siri, denda Rp 100 ribu. Lima pasangan tidak resmi didenda Rp 500 ribu, dan satu pasangan tak terbukti akhirnya dibebaskan," katanya.

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved