Berita Terkini Nasional

Sandiwara Briptu Rizka Sintiyani Setelah Bunuh Suaminya Intel Polisi

Briptu Rizka bersandira seolah-olah syok hingga jatuh pingsan saat jasad suaminya intel polisi, Brigadir Esco Faska Relly ditemukan.

Editor: taryono
Tribun Lombok
TERSANGKA – Foto Brigadir Esco Faska Rely (kanan) bersama sang istri Briptu Rizka Sintiani (kiri). Sandiwara Briptu Rizka Sintiyani Setelah Bunuh Suaminya Intel Polisi. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Lombok Barat - Briptu Rizka Sintiyani jadi tersangka pembunuhan suaminya intel polisi, Brigadir Esco Faska Relly pada Jumat (19/9/2025). 

Penetapan tersangka dilakukan oleh Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) setelah penyidik melakukan gelar perkara.

Penetapan tersebut dilakukan hampir satu bulan sejak jasad Brigadir Esco ditemukan pada 24 Agustus 2025.

Saat penemuan jasad Brigadir Esco, Briptu Rizka bersandira seolah-olah syok hingga jatuh pingsan.

Namun sandiwara tak ada gunanya lantaran penyidik menemukan kejanggalan, yakni Briptu Rizka tidak pernah melaporkan suaminya yang menghilang sejak 19 Agustus 2025.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Desa Jembatan Gantung, Kecamatan Lembar, Kabupaten Lombok Barat, Suhaimi.

“Istrinya nggak pernah lapor kalau suami belum pulang, dan ndak pernah dia lapor kasih tahu tetangga atau kadusnya,” ucap Suhaimi pada 25 Agustus 2025 lalu.

Akhirnya setelah suaminya ditemukan dalam kondisi tewas mengenaskan, Briptu Rizka pun disebut langsung pingsan.

“Saat penemuan katanya istrinya yang polwan ini sering pingsan, mungkin karena penemuan ini,” ujar Kadus Nyiur Lembang, Muhammad Rijal.

Akhirnya misteri kasus tewasnya Brigadir Esco anggota Polsek Sekotong, Polres Lombok Barat, terungkap.

Justru penyebab tewasnya Brigadir Esco akibat istrinya sendiri yakni Briptu Rizka Sintiyani.

Terkait penetapan Briptu Rizka sebagai tersangka disampaikan oleh Kabid Humas Polda NTB, Kombes Muhammad Kholid.

Dia mengatakan penetapan tersangka terhadap Bripka Rizka setelah dilakukannya gelar perkara oleh penyidik Polda NTB.

"Hasil gelar perkara penyidik menetapkan istri korban sebagai tersangka ya," ungkapnya dikutip dari TribunLombok.com.

Adapun gelar perkara dilakukan usai penyidik memeriksa 53 saksi dan beberapa ahli untuk mengungkap kasus tewasnya Brigadir Esco.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved