Breaking News

Kebakaran Hutan, Kadin Salahkan Pengusaha dan Petani Nakal

ejauh ini pemerintah nampak terpaku pada penindakan dan penanggulangan setelah ada kejadian.

Kompas.com/Lucky Pransiska
Asap pekat dari kebakaran lahan gambut di Plintung, Medan Kampai, Dumai, Riau, Selasa (18/3). Titik api di Plintung masih banyak dan kabut asap juga masih tebal. Pemadaman dilakukan melalui darat dan bom air dari helikopter. KOMPAS/LUCKY PRANSISKA 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) Bidang Lingkungan Hidup Perubahan Iklim dan Pembangunan Berkelanjutan (LHPIPB) menilai, kebakaran hutan dan kabut asap merupakan dampak dari ketidakpatuhan pengusaha dan petani.

Menurut Wakil Ketua Umum KADIN Bidang LHPIPB Shinta Widjaja Kamdani, regulasi yang tidak dipahami dengan baik oleh publik, kurangnya pengawasan dan pemahaman terhadap akar permasalahan menyebabkan penanganan terhadap kebakaran hutan dan kabut asap yang setiap tahun terjadi di Indonesia hanya terfokus pada penindakan.

"Perlu dibuat analisa permasalahan dan mekanisme yang jelas terkait langkah-langkah pencegahan kebakaran hutan dan lahan. Sejauh ini pemerintah nampak terpaku pada penindakan dan penanggulangan setelah ada kejadian sehingga kurang efektif," kata Shinta, dalam siaran persnya, Jumat (18/9).

Shinta memberi contoh lemahnya pengawasan pada perusahaan yang telah memiliki HGU terutama untuk mekanisme pembukaan lahan. Kalau pemerintah memiliki sistem pengawasan untuk pemilik HGU, maka kemungkinan pelanggaran dalam pembukaan lahan dapat teridentifikasi dengan cepat dan kebakaran bisa dicegah.

Sistem ini juga bisa dimanfaatkan untuk mengerti akar permasalahan dari praktik membuka lahan dengan membakar khususnya oleh pengusaha kecil maupun petani, misalnya kurangnya akses pendanaan atau kapasitas pengelolaan lahan yang baik.

Selain itu dari sisi regulasi Shinta menilai, regulasi yang dapat menimbulkan celah multitafsir hingga diinterpretasikan berbeda juga perlu dikritisi. Salah satunya UU NO 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Penglolaan Lingkungan Hidup.

Sumber: Kontan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved