Iwan Fals dan Setiawan Djodi Berseteru di Pengadilan, Ini Pemicunya
Kisruh muncul setelah video dokumentasi diputar secara komersil di televisi.
Editor:
Andi Asmadi
Warta Kota/Nur Ichsan/Alex Suban/Umar Widodo
Rosana alias Yos, Istri Iwan Fals menjelaskan gugatan perdata yang diajukan PT Tiga Rambu yang dikelolanya, usai sidangdi PN Jakarta Barat, Rabu (23/9/2015)
“Kami mempermasalahkan penayangan konser Kantata Barock di salah satu televisi swasta di Indonesia. Itu saja,” kata Ichsan.
Di kontrak kerja sama tertuang, video rekaman konser Kantata Barock digunakan hanya untuk dokumentasi internal saja.
Kisruh muncul setelah video dokumentasi diputar secara komersil di televisi.
Sebenarnya, lanjut Ichsan, ada klausul di kontrak kerja yang menyebutkan, rekaman konser tersebut bisa ditayangkan televisi, jika Iwan dan PT Tiga Rambu diberikan kompensasi dalam jumlah tertentu.
“Jika kemudian ditayangkan di televisi komersil, tanpa ada kompensasi, itu jelas melanggar karena tak ada yang diterima klien kami,” kata Ichsan.
lihat videonya di bawah ini:
Rekomendasi untuk Anda