Komitmen Berantas Korupsi Bakal Punah Jika KPK Dilenyapkan

Mantan penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi, Abdullah Hehamahua, bereaksi terhadap draf revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999

Editor: soni
tribunnews
Mantan penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi, Abdullah Hehamahua, saat menjalani uji kelayakan dan kepatutan calon Pimpinan KPK, di ruang rapat komisi III DPR Jakarta Pusat, Senin (28/11/2011). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Mantan penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi, Abdullah Hehamahua, bereaksi terhadap draf revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang KPK yang diusulkan enam fraksi di DPR. Pada salah satu pasalnya, ada pembatasan usia KPK hanya 12 tahun setelah undang-undang tersebut berlaku.

Menurut Abdullah, Polri dan Kejaksaan Agung yang usianya mencapai 60 tahun pun belum mencapai hasil maksimal.

"Padahal, dalam usia 60 tahun, kepolisian dan kejaksaan belum mencapai kinerja yang memadai," ujar Abdullah melalui pesan singkat, Rabu (7/10/2015).

Jika tahun ini undang-undang itu disahkan, total usia KPK hanya 25 tahun. Abdullah kemudian membandingkan usia KPK dengan lembaga antikorupsi lainnya di Asia. Indeks persepsi korupsi (IPK) di negara-negara tersebut lebih tinggi dibandingkan Indonesia.

"KPK di Hongkong, Singapura, dan Malaysia, misalnya, sudah berusia lebih 40 tahun, tidak dibubarkan," kata Abdullah.

Menurut Abdullah, negara akan terpuruk jika lembaga pemberantasan korupsinya dibubarkan. Artinya, kata dia, Indonesia yang berkomitmen kuat memberantas korupsi akan musnah jika tak ada KPK.

"Kalau logika DPR itu dipakai, konsekuensinya, negara Indonesia harus bubar ketika dalam sekian puluh tahun tujuan kemerdekaan belum tercapai," kata Abdullah.

Selain itu, Abdullah juga menyoroti Pasal 42 yang menyatakan KPK berwenang mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dalam perkara tindak pidana korupsi sebagaimana yang diterapkan terhadap Polri dan kejaksaan.

Abdullah mengatakan, KPK baru bisa menaikkan status penyelidikan ke penyidikan setelah memegang dua alat bukti yang cukup. Karena itu, mustahil adanya penghentian penyidikan itu.

"Harus diingat, penyidikan menurut KUHAP adalah untuk membuat terang suatu perkara dan untuk menetapkan tersangka, sedangkan penyidikan di KPK sudah ada tersangkanya karena ditemukan dalam proses penyelidikan," kata Abdullah

Sumber: Kompas.com
Tags
KPK
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved