Beberapa Pasal Draf RUU KPK Dianggap Bikin KPK "Ompong"
Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi secara tegas menolak isi draf revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yang diajukan enam fraksi DPR
Editor:
martin tobing
"Jadi, dibuat separation of power, kalau dengan one roof system untuk lembaga trigger harus tetap terintegrasi. Ini baru pertama dilakukan di Indonesia melalui beberapa anggota DPR," kata dia.
Terakhir, Indriyanto menyesalkan kemunculan Pasal 5 dan Pasal 73, yang mengatur usia KPK hanya 12 tahun setelah UU itu diundangkan.
Menurut Indriyanto, lembaga ad hoc dibentuk bukan berdasarkan durasi, melainkan kondisi lembaga tersebut masih dibutuhkan.
Ia menganggap KPK masih dibutuhkan karena korupsi di Indonesia belum hilang sama sekali.
"Kalau pasal-pasal ini tetap ada, lebih baik KPK dibubarkan saja. Jangan sekali-sekali lembaga trigger ini 'diamputasi' kita akan menempuh langkah-langkah yang secara hukum dibenarkan," kata dia. (*)