Mediasi Risty dan Stuart Dinyatakan Gagal

Mediasi pun dinyatakan gagal tanpa kehadiran Risty.

Editor: taryono
KOMPAS.com/THALIA SHELYNDRA WENDRANIRSA
Stuart Collin dan Risty Tagor hadir dalam sidang perdana perceraian mereka di Pengadilan Agama jakarta Selatan, Senin (28/9/2015). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID-Proses mediasi para pihak, antara Risty Tagor dan Stuart Collin selesai digelar. Setelah tiga kali melalui proses perdamaian itu, Risty dan Stuart dinyatakan tidak bisa berdamai. Mediasi pun dinyatakan gagal tanpa kehadiran Risty.

"Hari ini mediasinya dianggap gagal," kata pengacara Risty, Ina Rachman, saat dijumpai tabloidnova.com di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Jumat (16/10/2015).

Jika proses mediasi sudah dinyatakan gagal, para pihak diminta untuk langsung masuk kepada pokok perkara.

Menurut kuasa hukum Stuart, hakim mediator pun tidak bisa berbuat banyak untuk mendamaikan kedua belah pihak.

"Akhirnya deadlock, hakim mediator enggak bisa jalankan lagi (proses mediasi)," kata pengacara Stuart, Ferry Ericson. Jadi, kesempatan Stuart dan Risty untuk rujuk, sudah benar-benar tertutup? "Itu nanti saja lihat dari proses persidangan," tegas Ferry optimis.

Jika pihak Stuart masih menyimpan nada optimis, berbeda dengan kubu Risty. Kuasa hukum Risty tampak berapi-api dan ingin sesegera mungkin perkara cerai ini masuk ke pokok permasalahan.

"Ya sudah enggak ada sidang lagi, langsung materi perkara. Hakim mediatornya juga paham kok, langsung ke pokok perkara saja biar jelas, kan nantinya ada bukti-bukti dan saksi," ucap pengacara Risty Tagor sambil berapi-api. (Okki Margaretha/Tabloidnova.com)

Sumber: Tabloid Nova
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved