KPK Tangkap Anggota DPR

Dewie Limpo dan Empat Tersangka Lain Resmi Ditahan KPK

Kelimanya ditahan setelah menjalani pemeriksaan selama lebih dari 24 jam seusai ditangkap tangan di kawasan Kelapa Gading dan Bandara Soekarno-Hatta.

Editor: martin tobing
Ambaranie Nadia K.M
Anggota Fraksi Hanura Dewie Yasin Limpo ditahan KPK, Kamis (22/10/2015) dini hari. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap anggota DPR RI Fraksi Partai Hanura Dewie Yasin Limpo dan empat tersangka lainnya, Kamis (21/10/2015) dini hari.

Kelimanya ditahan setelah menjalani pemeriksaan selama lebih dari 24 jam seusai ditangkap tangan di kawasan Kelapa Gading dan Bandara Soekarno-Hatta.

Selain Dewie, KPK menetapkan pengusaha bernama Setiadi, Devianto selaku ajudan Setiadi, sekretaris pribadi Dewie bernama Rinelda Bandaso, staf ahli Dewie bernama Bambang Wahyu Hadi, serta Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Papua, Iranius.

Lima tahanan tersebut keluar gedung KPK satu per satu untuk dibawa menuju rumah tahanan.

Hampir seluruhnya menutupi wajah mereka dari sorotan kamera. Begitu keluar, mereka tampak mengenakan baju tahanan KPK berupa rompi berwarna oranye.

Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati mengatakan, penahanan perlu dilakukan agar para tersangka tidak melakukan hal yang melawan hukum.

"Alasan objektif dan subjektif, tidak akan mengulangi perbuatan, tidak menyembunyikan bukti-bukti, dan tidak mempengaruhi saksi," ujar Yuyuk.

Untuk sementara, KPK menahan Dewie, Iranius, Setiadi, dan Rinelda, di rumah tahanan KPK gedung C1 di Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan. Sementara Bambang ditahan di rutan Pomdam Jaya Guntur Cabang KPK.

KPK menangkap Setiadi, Devianto, Iranius, dan Rinelda di sebuah restoran di kawasan Kelapa Gading usai melakukan transaksi.

Di lokasi KPK menyita uang sebesar 177.700 dollar Singapura yang dibungkus dalam kemasan makanan ringan.

KPK juga mengamankan sejumlah dokumen dan telepon genggam di lokasi tersebut.

Tidak lama kemudian, sekira pukul 19.00 WIB, petugas KPK bergerak ke Bandara Soekarno-Hatta dan menangkap Dewie dan Bambang.

Awalnya, KPK juga menangkap pengusaha bernama Harry, ajudan Setiadi bernama Devianto, dan seorang supir rental mobil. Namun, ketiganya dilepaskan karena diamggap tidak memenuhi unsur pidana.

Diduga, Irianus dan Setiadi menyuap Dewie sebagai anggota DPR agar memasukkan proyek pembangkit listrik tenaga mikro hidro di Kabupaten Deiyai, Provinsi Papua, ke dalam pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun 2016.

Atas perbuatannya, Iranius dan Setiadi dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a dan b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Pasal 20 Tahun 2001 KUHP.

Sementara Dewie, Bambang, dan Rinelda sebagai penerima dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Pasal 20 Tahun 2001 KUHP. (Kompas.com / Ambaranie Nadia Kemala Movanita)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved