Berita Terkini Nasional

Pengakuan Mengejutkan Mahasiswa Curi Setumpuk Pakaian Dalam Wanita, Dijadikan Koleksi

Pengakuan mengejutkan mahasiswa berinisial MRL (21) dari kampus swasta di Pringsewu mencuri setumpuk pakaian dalam wanita.

Editor: Kiki Novilia
Polres Pringsewu
CURI PAKAIAN DALAM - Penggeledahan kamar MRL (21), mahasiswa yang ditangkap warga di Dusun Winokriyo, Pekon Wonodadi, Kecamatan Gadingrejo, pada Sabtu (8/11/2025) sekitar pukul 05.30 WIB karena ketahuan mencuri pakaian dalam. 
Ringkasan Berita:
  • Pengakuan mengejutkan mahasiswa berinisial MRL (21) dari salah satu kampus swasta di Pringsewu mencuri setumpuk pakaian dalam wanita.
  • MRL telah melakukan pencurian pakaian selama sekitar satu tahun terakhir dan menjadikannya koleksi pribadi.
  • Ia ditangkap warga di Dusun Winokriyo, Pekon Wonodadi, Kecamatan Gadingrejo, pada Sabtu (8/11/2025) sekitar pukul 05.30 WIB. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Pringsewu Pengakuan mengejutkan mahasiswa berinisial MRL (21) dari salah satu kampus swasta di Pringsewu mencuri setumpuk pakaian dalam wanita. Ia menjadikannya sebagai koleksi pribadi.

Pelaku ditangkap warga di Dusun Winokriyo, Pekon Wonodadi, Kecamatan Gadingrejo, pada Sabtu (8/11/2025) sekitar pukul 05.30 WIB. Kejadiannya berawal saat warga setempat merasa curiga melihat MRL mondar-mandir di area kos mahasiswi dekat kampus Universitas Aisyah Pringsewu (UAP) pada dini hari. 

Saat ditegur, pelaku beralasan hendak membangunkan adiknya yang tinggal di kos tersebut. Namun setelah dicek bersama warga, ternyata tidak ada mahasiswa yang memiliki hubungan keluarga dengan pelaku.

Merasa ada yang janggal, warga kemudian membawa MRL ke rumah kepala dusun untuk dimintai keterangan, sekaligus menghubungi pihak kepolisian. Setelah petugas datang, pelaku tetap bersikeras tidak mengakui perbuatannya. 

Polisi dan warga akhirnya memutuskan untuk melakukan penggeledahan di kamar kos pelaku yang ternyata berada tidak jauh dari lokasi kejadian. Hasilnya cukup mengejutkan, petugas menemukan setumpuk seragam kampus dan sekolah hingga pakaian dalam wanita yang disimpan di dalam beberapa tas, lemari baju, dan atas kasur. 

Barang-barang tersebut diduga kuat merupakan hasil pencurian di sejumlah kos sekitar kampus UAP. Berkat penemuan tersebut, pelaku akhirnya digelandang ke kantor polisi.

“Petugas kemudian mengamankan pelaku bersama seluruh barang bukti ke Polsek Gadingrejo untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunus Saputra, Minggu (9/11/2025).

Setelah diinterogasi polisi, MRL akhirnya mengakui bahwa ia telah melakukan pencurian pakaian selama sekitar satu tahun terakhir. Ia menyebut, pakaian-pakaian tersebut tidak untuk dijual, melainkan dijadikan koleksi pribadi.

Yunus menjelaskan, dari hasil penyitaan terdapat sekitar 90 potong pakaian berbagai jenis yang dijadikan barang bukti. Rinciannya, 25 helai baju seragam mahasiswa UAP, 37 rok atau bawahan warna ungu, 10 helai hijab, satu bra, serta tiga rompi warna hijau. 

Selain itu, juga ditemukan beberapa seragam sekolah, terdiri dari 4 baju warna ungu, 1 rok hijau, 3 rok merah, 3 rok biru, dan 3 rok abu-abu. Hingga kini, penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap pelaku. 

Jika terbukti bersalah, MRL terancam dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Dirinya menambahkan, pihaknya tidak menutup kemungkinan akan melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap pelaku. Hal ini mengingat ada dugaan kuat MRL mengidap kleptomania, yaitu gangguan kejiwaan yang membuat seseorang sulit menahan diri untuk mengambil barang milik orang lain. 

( Tribunlampung.co.id / Oky Indrajaya )

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved