Berita Terkini Nasional

Alasan TKW di Lampung Timur Robohkan 2 Rumahnya setelah Cerai dari Suami, Jadi Tontonan

Dua bangunan rumah permanen tersebut sampai rata dengan tanah dibongkar TKW setelah resmi cerai dengan suami.

dok.warga/TribunJatim.com
TKW ROBOHKAN RUMAH- Tangkapan layar video perobohan rumah di Lampung Timur, Kamis (8/11/2025). Sebuah rumah di Kabupaten Lampung Timur dirobohkan oleh seorang tenaga kerja wanita (TKW) setelah bercerai dari suaminya. 

Ringkasan Berita:
  • TKW robohkan dua rumahnya di Lampung Timur menjadi tontonan warga hingga viral di medsos.
  • Rumah bangunan permanen tersebut sampai rata dengan tanah dirobohkan pakai eskavator kecil.
  • Ternyata sudah kesepakatan dengan mantan suami terkait dengan harta gana-gini.

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Lampung Timur - Aksi tenaga kerja wanita ( TKW) merobohkan dua rumahnya di Lampung Timur menjadi tontonan warga hingga viral di media sosial.

Dua bangunan rumah permanen tersebut sampai rata dengan tanah dibongkar TKW setelah resmi cerai dengan suami.

Ternyata alasan sebenarnya TKW merobohkan rumah sudah menjadi kesepakatan dengan mantan suami karena berkaitan dengan harta gana-gini. 

Aksi robohkan rumah tersebut terekam video amatir warga sampai viral di media sosial.

Video peristiwa robohkan rumah itu viral di media sosial sejak Kamis (6/11/2025).

Dalam video yang beredar, terlihat proses merobohkan rumah menggunakan satu unit eskavator kecil.

Eskavator yang dioperasikan operator terlihat menghancurkan bangunan rumah itu mulai dari bagian depan terlebih dahulu.

Sementara sejumlah warga menyaksikan peristiwa tersebut dari dekat.

"Mantan pasutri sepakat robohkan rumah karena harta gono-gini," tulis salah satu akun yang mengunggah video tersebut, melansir Kompas.com.

Peristiwa ini terjadi di Desa Braja Mulya, Kecamatan Braja Selebah, Kabupaten Lampung Timur.

Kapolsek Braja Selebah, Inspektur Dua (Ipda) Raja Rizky Sihombing, mengkonfirmasi kejadian tersebut.

Menurutnya, peristiwa tersebut dilakukan secara sukarela.

"Dalam rangka eksekusi perkara pembagian harta gono gini mantan pasutri sesuai dengan putusan pengadilan agama," katanya saat dihubungi, Sabtu (8/11/2025).

Ipda Raja Rizky Sihombing juga menjelaskan, obyek yang dibongkar terdiri dari dua bangunan.

Satu bangunan rumah tinggal permanen berukuran 9x6 meter dan satu lagi rumah yang berukuran 8x7 meter.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved