Berita Terkini Nasional

Takut Kehilangan Jabatan, Yunus Mahatma Suap Bupati Ponorogo hingga Kena OTT KPK

Hasilnya, Yunus pun menyerahkan uang Rp 400 juta kepada Sugiri melalui ajudan pada Februari 2025.

Editor: taryono
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
JADI TERSANGKA — KPK menetapkan Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, bersama tiga orang lainnya sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi, Gedung KPK, Jakarta, Minggu (9/11/2025) dini hari. Dalam kasus ini KPK menyita uang tunai Rp 500 juta. 

Ringkasan Berita:
  • Kasus suap yang menjerat Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko bermula dari kekhawatiran Direktur RSUD Harjono, Yunus Mahatma, akan dicopot dari jabatannya. 
  • Yunus lalu memberi uang Rp400 juta kepada Sugiri melalui ajudan pada Februari 2025 dan Rp325 juta kepada Sekda Agus Purnomo pada April–Agustus 2025. 
  • Pada November, Sugiri meminta tambahan Rp1,5 miliar. Yunus pun menyiapkan Rp500 juta melalui perantara, namun aksi suap itu terendus KPK.

Tribunlampung.co.id, Jakarta - Cerita di balik kasus suap yang menjerat Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko (SUG).

Melansir Tribunnews.com, Kasus ini bermula dari keresahan Yunus Mahatma yang takut dicopot sebagai Direktur RSUD Harjono Ponorogo oleh Bupati Ponorogo pada awal 2025.

Dia lalu berkordinasi dengan Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo, Agus Pramono.

Hasilnya, Yunus pun menyerahkan uang Rp 400 juta kepada Sugiri melalui ajudan pada Februari 2025.

Selanjutnya, pada April-Agustus 2025, Yunus menyerahkan uang Rp 325 juta kepada Agus Purnomo.

Pada 3 November 2025, Sugiri meminta uang Rp 1,5 miliar kepada Yunus Mahatma.

Kemudian Sugiri menagihnya kembali pada 6 November 2025.

Selanjutnya pada 7 November, teman dekat Yunus, Indah Bekti Pratiwi (IBP), berkoordinasi dengan pegawai Bank Jatim, Endrika (ED) untuk mencairkan uang Rp 500 juta untuk diserahkan kepada Sugiri melalui kerabat Bupati berinisial NNK.

Uang pelicin yang diberikan Yunus kepada Sugiri pun tercium KPK.

Hingga akhirnya, KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di lingkungan Pemkab Ponorogo, Jawa Timur pada Jumat (7/11/2025).

"Saat itulah Tim KPK kemudian melakukan kegiatan tangkap tangan," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (9/11/2025) dini hari.

Saat itu KPK mengamankan sejumlah orang termasuk Sugiri dan Yunus. Penangkapan Sugiri dilakukan setelah sang bupati melakukan mutasi jabatan di lingkungan Pemkab Ponorogo pada Jumat siang.

Bukan hanya mengamankan sejumlah orang, KPK pun turut menyita barang bukti uang tunai Rp 500 juta.

"Tim KPK mengamankan uang tunai sejumlah Rp 500 juta sebagai barang bukti dalam kegiatan tangkap ini," kata Asep.

Total, Yunus sudah mengeluarkan Rp 1,25 miliar agar tak didepak dari jabatan Direktur RSUD.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Tags
suap
OTT
KPK
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved