Berita Terkini Nasional

OTT Bupati Ponorogo, KPK Sita Uang Rp 500 Juta yang Diduga Duit Suap

Uang tersebut diduga merupakan bagian dari suap pengurusan jabatan yang menjerat Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko (SUG).

Editor: taryono
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
JADI TERSANGKA — KPK menetapkan Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, bersama tiga orang lainnya sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi, Gedung KPK, Jakarta, Minggu (9/11/2025) dini hari. Dalam kasus ini KPK menyita uang tunai Rp 500 juta. 

Ringkasan Berita:
  • KPK menemukan uang tunai Rp500 juta dalam OTT di Pemkab Ponorogo, Jawa Timur. 
  • Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut uang itu bagian dari suap jabatan yang menjerat Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko. 
  • Total suap diduga Rp1,25 miliar dari Direktur RSUD Harjono, Yunus Mahatma, agar posisinya tidak diganti. Uang Rp500 juta itu merupakan penyerahan klaster ketiga dalam OTT pada Jumat (7/11/2025).

Tribunlampung.co.id, Jakarta - Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu membenarkan penemuan barang bukti uang tunai Rp 500 juta dalam operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur.

Uang tersebut diduga merupakan bagian dari suap pengurusan jabatan yang menjerat Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko (SUG).

"Tim KPK mengamankan uang tunai sejumlah Rp 500 juta sebagai barang bukti dalam kegiatan tangkap ini," kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (9/11/2025) dini hari, dilansir dari laman Tribunnews.com.

Asep menjelaskan, uang tersebut merupakan bagian dari total Rp 1,25 miliar yang diberikan Direktur RSUD Harjono Ponorogo, Yunus Mahatma (YUM).

Suap ini diduga diberikan agar Sugiri tidak mengganti posisi Yunus sebagai direktur rumah sakit.

Menurut Asep, penyerahan uang Rp 500 juta yang diamankan dalam OTT pada Jumat (7/11/2025) itu merupakan penyerahan klaster ketiga.

Sugiri Tagih Uang

Kronologi OTT ini bermula saat Sugiri meminta uang Rp 1,5 miliar kepada Yunus Mahatma pada 3 November 2025 dan menagihnya kembali pada 6 November. 

Pada 7 November, teman dekat Yunus, Indah Bekti Pratiwi (IBP), berkoordinasi dengan pegawai Bank Jatim, Endrika (ED), untuk mencairkan uang Rp 500 juta.

"Uang tersebut untuk diserahkan YUM kepada SUG melalui Saudari NNK selaku kerabat dari SUG. Saat itulah Tim KPK kemudian melakukan kegiatan tangkap tangan," jelas Asep.

Tiga Perkara Jerat Sugiri

Asep Guntur memaparkan bahwa OTT ini mengungkap tiga klaster dugaan korupsi di Ponorogo.

1. Suap Pengurusan Jabatan

Yunus Mahatma diduga memberikan total Rp 1,25 miliar agar jabatannya sebagai direktur RSUD aman. 

Uang diserahkan dalam tiga tahap, dengan rincian Rp 900 juta untuk Bupati Sugiri dan Rp 325 juta untuk Sekretaris Daerah (Sekda) Agus Pramono (AGP). 

Uang Rp 500 juta yang disita saat OTT adalah bagian dari jatah untuk Sugiri.

2. Suap Proyek Pekerjaan

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Tags
OTT
KPK
uang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved