KPK Tangkap Anggota DPR

Staf Ahli Dewie Yasin Limpo Merasa Diculik KPK

Staf ahli anggota DPR RI Dewie Yasin Limpo, Bambang Wahyu Hadi tidak terima atas operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK

Editor: soni
kompas.com
Anggota Komisi VII DPR dari Fraksi Partai Hati Nurani Rakyat, Dewie Yasin Limpo ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (22/10/2015) pukul 2.17 dini hari. Dewie menjadi tersangka terkait suap proyek pembangkit listrik tenaga mikro hidro di Kabupaten Deiyai, Papua, dalam pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2016. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Staf ahli anggota DPR RI Dewie Yasin Limpo, Bambang Wahyu Hadi tidak terima atas operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Bambang bersama Dewie dan tiga orang lainnya ditangkap KPK pada Selasa (20/10/2015 malam.

"Saya ini tidak ditangkap. Saya bukan OTT. Saya diculik. Diculik," ujar Bambang dengan nada keras di gedung KPK, Jakarta, Jumat (23/10/2015).

Bambang mengaku enggan menandatangani berkas administrasi yang disiapkan KPK. Ia pun tidak mau mengakui surat keterangan barang bukti yang diamankan saat penangkapannya.

"Saya tidak menandatangani semua surat-surat KPK. Seluruh barang bukti apa pun," kata Bambang.

Dewie sebelumnya membantah terlibat suap. (Baca: Ditahan KPK, Dewie Yasin Limpo "Ngotot" Tak Terima Suap)

"Saya buktikan bila saya tidak pernah melihat uang itu. Mendengar saja belum," ujar Dewie, sebelum masuk ke mobil tahanan, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis dini hari.

Dalam kasus ini, Dewie diduga disuap oleh pengusaha dari PT Abdi Bumi Cendrawasih Setiady Jusuf dan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Deiyai, Irenius Adii, agar memasukkan proyek pembangkit listrik tenaga mikrohidro di Kabupaten Deiyai, Provinsi Papua, ke dalam pembahasan anggaran pendapatan dan belanja negara tahun 2016.

Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati mengatakan, Bambang berperan aktif seolah mewakili Dewie dan asisten pribadinya, Rinelda Bandoso untuk menentukan nilai komitmen 7 persen dari nilai total proyek. (baca: Hanura Resmi Pecat Dewie Yasin Limpo)

KPK memperkirakan nilai proyek ini hingga ratusan miliar rupiah. Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan Rinelda, Bambang, serta Irenius sebagai tersangka.

KPK menangkap Setiady, Irenius, dan Rinelda di sebuah restoran di kawasan Kelapa Gading seusai melakukan transaksi.

Di lokasi, KPK menyita uang sebesar 177.700 dollar Singapura yang dibungkus dalam kemasan makanan ringan. KPK juga mengamankan sejumlah dokumen dan telepon genggam di lokasi tersebut. (baca: Dewie Yasin Limpo Jadi Tersangka Korupsi, Hanura Minta Maaf)

Tidak lama kemudian, sekitar pukul 19.00 WIB, petugas KPK bergerak ke Bandara Soekarno-Hatta serta menangkap Dewie dan Bambang.

Awalnya, KPK juga menangkap Harry, ajudan Setiady bernama Devianto, dan seorang sopir rental mobil di Kelapa Gading. Namun, ketiganya dilepaskan karena dianggap tidak memenuhi unsur pidana.

Pimpinan sementara KPK Johan Budi mengatakan, pemberian kepada Dewie itu merupakan pemberian pertama dan masih 50 persen dari komitmen fee.

KPK menduga akan ada pemberian lainnya. Atas perbuatannya, Dewie dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved