Pemerintah Daerah Perlu Tiru Langkah BKPM Pusat
Langkah Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) yang menerapkan pengurusan izin usaha hanya selama tiga jam
Penulis: Ridwan Hardiansyah | Editor: soni
Laporan Reporter Tribun Lampung Ridwan Hardiansyah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Langkah Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) yang menerapkan pengurusan izin usaha hanya selama tiga jam, perlu ditiru pemerintah daerah (pemda).
Ketua Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Lampung Yuria P Tubarat mengungkapkan, pemda sudah seharusnya menerapkan hal serupa untuk pengurusan izin usaha tingkat daerah.
"Tiga jam itu kan baru di pusat. Di daerah bagaimana? Kalau di daerah tidak ada perubahan, jadinya tidak sinkron kan antara pusat dan daerah," kata Yuria, Senin (26/10/2015).
Menurut Yuria, penerapan pengurusan izin usaha hanya selama tiga jam di daerah sangat memungkinkan. Sebab, pengurusan izin usaha di daerah tidak serumit pengurusan izin serupa di pusat.
"Kalau di pusat bisa, di daerah seharusnya bisa juga dong. Di pusat kan, urus izin itu lebih ruwet. Jadi, di daerah seharusnya bisa juga (urus izin selama tiga jam)," ungkap Yuria.
Untuk menerapkan pengurusan izin usaha hanya selama tiga jam di daerah, Yuria mengungkapkan, pemda perlu melakukan inventarisasi terlebih dahulu. Inventarisasi tersebut meliputi bentuk pelayanan yang akan diberikan.
"Kalau pengurusan izin usaha bisa dipercepat, tentunya itu akan menguntungkan pengusaha. Biaya dan waktu jelas lebih bisa dihemat," papar Yuria.