Terobosan Urus Izin Usaha 3 Jam Memancing Minat Investasi
Langkah Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) yang menerapkan pengurusan izin usaha hanya selama tiga jam
Penulis: Ridwan Hardiansyah | Editor: soni
Laporan Reporter Tribun Lampung Ridwan Hardiansyah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Langkah Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) yang menerapkan pengurusan izin usaha hanya selama tiga jam, sudah seharusnya menjadi terobosan pemerintah.
Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Lampung Muhamad Khadafi menerangkan, terobosan-terobosan dalam pengurusan izin usaha sudah banyak diterapkan negara-negara lain. Para pelaku diberi kemudahan berinvestasi dengan tujuan menarik minat investasi.
"Pelaku usaha jadi lebih tertarik berinvestasi karena mereka tidak perlu dipusingkan dengan pengurusan izin usaha yang berbelit-belit," tutur Khadafi, Senin (26/10/2015).
Khadafi pun berharap, penerapan pengurusan izin usaha hanya selama tiga jam, juga berlaku di daerah. Sebab, peluang investasi di daerah pun sebenarnya tak kalah banyak dengan di pusat.
"Mungkin, penerapan di pusat masih uji coba. Harapannya, di daerah juga diberlakukan hal serupa. Program-program pemerintah pusat, seperti program maritim, kan banyak juga dikembangkan di daerah-daerah," jelas Khadafi.
Selama ini, Khadafi menuturkan, pengurusan izin usaha di daerah masih berlangsung dalam hitungan hari. Meski begitu, Khadafi mengaku tidak bisa memastikan jumlah hari yang diperlukan untuk mengurus izin usaha.
"Kadang cepat. Kadang, ada (dokumen) yang perlu tanda tangan pejabat, pejabatnya sedang kunjungan. Tetapi, (pengurusan izin usaha) masih dalam hitungan hari, masih bisa ditoleransi," terang Khadafi.