Penerapan Sanksi Pajak yang Tegas, Pemkot Diminta Buat Payung Hukum

Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Bandar Lampung Nu'man Abdi meminta pemkot bisa membuat payung hukum yang lebih tegas dan keras

Penulis: Romi Rinando | Editor: soni
Wakil Ketua Komisi II 

Laporan Wartawan Tribun Lampung : Romi Rinando

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Bandar Lampung Nu'man Abdi meminta pemkot bisa membuat payung hukum yang lebih tegas dan keras dalam memberikan sanksi bagi wajib pajak yang enggan membayar pajak retribusi dan pajak daerah.

Demikian diutarakan Nu'man Abdi saat rapat kerja dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pajak Kecamatan Enggal, Kedamaian, Telukbetung Selatan, Telukbetung Barat, dan Tanjungkarang Barat di ruang Komisi II , Kamis (29/10).

Menurut Nu'man sanksi tegas dan keras perlu karena berdasarkan hasil evaluasi dan rapat didapati wajib pajak, baik dari perorangan maupun perusahaan enggan membayar pajak. Ini berdampak pada realisasi pajak baik sektor PBB, Restoran, Hotel, Reklame.

"Ini yang sedang kita evaluasi, apakah salah pada UPTD dalam hal menagih karena kurang tegas, oknum yang nakal, atau wajib pajaknya yang bandel. Kalau dari UPTD kita akan rekomendasikan penyegaran. Kalau dari wajib pajaknya tentu harus dibuat payung hukum yang lebih keras dan tegas," jelas politisi PDIP ini.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved