Kapolri Terbitkan Surat Edaran Hate Speech

Kapolri Jenderal Badrodin Haiti telah mengeluarkan surat edaran (SE) mengenai hate speech atau ucapan kebencian.

Tribunnews
Irjen Pol Anton Charliyan. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA – Kapolri Jenderal Badrodin Haiti telah mengeluarkan surat edaran (SE) mengenai hate speech atau ucapan kebencian.

Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Anton Charliyan mengungkapkan, pertimbangan Kapolri mengeluarkan SE tersebut, di antaranya karena banyaknya pengaduan, serta hasil monitor dan pengamatan di lapangan, terhadap berbagai orasi hingga dunia maya. Polri mendapatkan banyak yang mengeluarkan pendapat atau kata-kata kurang pantas.

"Surat edaran bukan untuk membungkam kebebasan berpendapat. Surat edaran untuk mengingatkan masyarakat, agar dalam mengeluarkan pendapat dalam orasi atau dunia maya hati-hati, jangan sembarangan," tutur Anton di Mabes Polri, Senin (2/11/2015).

"Pengguna internet di Indonesia mencapai 137 juta user dan dapat bertambah. Dikhawatirkan, bila provokasi atau ujaran kebencian disampaikan di dunia maya nanti bisa menjadi kebiasaan," tambah Anton.

Berbagai jeratan pasal yang bisa dikenakan untuk pelaku ujaran kebencian, lanjut Anton, di antaranya Pasal 310 KUHP mengenai penghinaan, Pasal 311 KUHP tentang fitnah, Pasal 156 KUHP perihal menumbuhkan kebencian, serta Pasal 36 UU ITE dengan ancaman 12 tahun dan denda Rp 12 miliar.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved