Berita Video Tribun Lampung
(VIDEO) Paripurna Raperda Mars Pringsewu
Raperda ini merupakan satu dari enam raperda yang disampaikan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pringsewu.
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: nashrullah
Laporan Reporter Tribun Lampung Robertus Didik Budiawan
PRINGSEWU, TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Sejumlah fraksi di DPRD Kabupaten Pringsewu mempertanyakan pencipta lagu dan pembuat lirik Mars Pringsewu yang belum tercantum dalam Rencana Peraturan Daerah (Raperda) tentang Mars Pringsewu.
Raperda ini merupakan satu dari enam raperda yang disampaikan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pringsewu dalam sidang rapat paripurna DPRD Pringsewu, Senin (2/11) siang.
Anggota Fraksi PAN DPRD Pringsewu Hartono Rosyanto dalam menyampaikan pandangan fraksinya menuturkan bila Mars Kabupaten Pringsewu harus segera ditetapkan perdanya. Ini mengingat Bumi Jejama Secancanan keberadaannya sudah lebih dari enam tahun.
Sehingga, kata dia, Mars Kabupaten Pringsewu hanya menggunakan satu lirik sesuai dengan yang ada pada ketetapan peraturan daerah. "Dalam pencermatan Fraksi PAN, selama ini ada lirik yang sedikit berbeda, yakni terdapat perbedaan pada bait ke tiga," ujarnya.(*)