Headline News Hari Ini

39 Perusahaan di Bandar Lampung Abaikan BPJS Kes

Sanksi terakhir pekerja dan perusahaan yang tidak terdaftar sebagai peserta BPJS terancam dicabut haknya...

Editor: taryono
Change.org
Peraturan baru BPJS Ketenagakerjaan. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Setiap perusahaan diwajibkan untuk mendaftarkan pekerjanya menjadi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan paling lambat Juni 2015. Namun, ternyata belum semua perusahaan mematuhi aturan tersebut.

Berdasar data BPJS Kesehatan Kota Bandar Lampung, sampai saat ini sedikitnya ada 39 perusahaan di Kota Tapis Berseri yang belum mendaftarkan pekerjanya. Sebagai sanksi, BPJS Kesehatan sudah memberikan teguran tertulis kepada 39 perusahaan tersebut.

Kepala Bidang Hukum dan Komunikasi BPJS Kota Bandar Lampung Langga Wira mengatakan, tiga di antara perusahaan tersebut malah sudah diberikan sanksi. Bentuknya adalah denda sebesar 0,1 persen dari nilai iuran BPJS karyawannya yang harus sudah menjadi peserta BPJS sesuai PP Nomor 86 Tahun 2013.

"Sanksi terakhir pekerja dan perusahaan yang tidak terdaftar sebagai peserta BPJS terancam dicabut haknya untuk mendapatkan pelayanan publik berbentuk apa pun dari pemerintah," beber Langga, Senin (2/11).

Langga menjelaskan, BPJS Kesehatan tetap mengimbau dan berusaha memberikan peringatan kepada para perusahaan untuk segera mendaftarkan pegawainya ke BPJS. Sebab, ini merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan perusahaan.

"Fasilitas kesehatan yang diberikan ini bisa digunakan di rumah sakit di Kota Bandar Lampung. Sebab, sudah banyak yang melakukan kerja sama untuk memberikan pelayanan dan fasilitas berobat dengan menggunakan BPJS Kesehatan," jelasnya.

Perbaiki Pelayanan

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bandar Lampung Saad Asnawi membenarkan bahwa setiap perusahaan wajib mendaftarkan pekerjanya menjadi peserta BPJS Kesehatan. Namun, menurut dia, harus dilihat terlebih dahulu apakah dengan menggunakan BPJS bisa menguntungkan pengusaha dan pekerjanya.

Oleh karenanya, disnaker akan mempelajari aturannya lebih jauh. "Sedangkan undang-undang benda mati. Jadi dilihat juga kerja BPJS ini," katanya.

Menurutnya, pelayanan BPJS Kesehatan hingga kini belum maksimal. Menurutnya, ketimbang menambah anggota sebanyak mungkin, BPJS juga harus memperbaiki pelayanan yang diberikan. "Kalau untuk yang PNS saja sering mengalami kesulitan, bagaimana dengan pekerja biasa dan buruh," jelasnya.

Harus diakui, hingga kini BPJS masih terkesan dianaktirikan. Sikap menomorduakan pasien tampak harus dialami pengguna BPJS. Mulai dari kerap menolak pasien kelas tiga dengan alasan penuh sampai pasien yang menunggu sedari pagi baru bisa terlayani setelah menunggu beberapa jam.

"Sekarang ini akan kita upayakan dan akan kita dorong kepada pengusaha untuk bergabung di BPJS. Namun, kita pelajari dahulu perihal BPJS ini seperti apa," tukasnya. (det)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved