Langgar Hak Cipta, Papa T Bob Laporkan Tiga Perusahaan Karaoke ke Polisi
Yakni Inul Vizta, Happy Puppy, dan Nav Karaoke, dituding telah melanggar hak cipta di bidang penggandaan.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Pencipta lagu anak-anak Papa T Bob dan empat pencipta lagu Tanah Air lainnya melaporkan tiga perusahaan karaoke ke Badan Reserse Kriminal Polri, Selasa (3/11/2015). Tiga perusahaan karaoke, yakni Inul Vizta, Happy Puppy, dan Nav Karaoke, dituding telah melanggar hak cipta di bidang penggandaan.
“Para terlapor itu kami duga melanggar izin soal penggandaan karya,” ujar kuasa hukum Papa T Bob dan kawan-kawan, Hulman Panjaitan, sesaat setelah melapor di pelataran Bareskrim Mabes Polri, Selasa siang.
Selain Papa T Bob atau Erwanda Lukas, empat pencipta lagu lainnya yakni Ryan Kyoto, Rudy Loho, Wahyu WHL, dan Yongki RM.
Menurut pelapor, tiga perusahaan itu melanggar hak cipta di bidang penggandaan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 113 Ayat 3 UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
“Ancaman hukuman dari pelanggaran itu empat tahun penjara dan atau denda maksimal Rp 1 miliar,” ujar Hulman.
Hulman mengatakan, pihaknya sudah melayangkan somasi kepada para terlapor. Namun, terlapor tidak menanggapi somasi tersebut sehingga akhirnya dibuat laporan polisi.
Pengadaan
Hulman menjelaskan, secara garis besar, terdapat dua jenis hak yang dimiliki pencipta atas karyanya. Hak pertama yaitu hak ekonomi dan hak kedua yaitu hak moral.
Hak ekonomi adalah hak eksklusif pencipta untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas karyanya sendiri. Sementara hak moral adalah hak pencipta untuk tetap dicantumkan namanya dalam karyanya.
“Nah, hak ekonomi si pencipta terdiri dari bidang pengumuman atau performing right dan hak bidang penggandaan atau mechanical right. UU Hak Cipta sudah mengatur bahwa penggandaan adalah proses penggandaan satu salinan karya dengan cara apa pun secara permanen dan temporer,” ujar Hulman.
“Perusahaan karaoke itu pun telah memperbanyak lagu ciptaan pelapor dari satu server ke server lain di ruangan karaoke. Perbuatan ini harus ada izin dari pencipta atau pemegang hak cipta sebagai konsekuensi hak cipta yang diatur UU. Ini artinya jelas melanggar,” lanjut Hulman.