Pangeran Arab Saudi Didakwa Lantaran Selundupkan Obat Terlarang

Seminggu setelah penyitaan besar-besaran di Bandara Beirut.

Editor: Reny Fitriani
AFP
Hampir dua pertiga penyitaan amfetamin secara global terjadi di Timur Tengah. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Jaksa di Lebanon mendakwa seorang Pangeran Arab Saudi dan sembilan orang lainnya yang melakukan penyelundungan obat terlarang, seminggu setelah penyitaan besar-besaran di Bandara Beirut.

Nama pangeran tersebut tidak diumumkan, tetapi dia dan empat warga Saudi lainnya ditahan setelah dua ton pil captagon ditemukan dalam sejumlah kotak yang dimasukkan ke dalam sebuah pesawat jet pribadi.

Pihak lain yang juga didakwa dalam kasus ini, yaitu tiga warga Lebanon dan dua warga Saudi, masih buron.

Pil captagon, yang biasanya berisi amfetamin dan kafein, banyak dipakai di Timur Tengah.

Obat ini membantu memicu konflik di Suriah, menghimpun jutaan dollar bagi pemasukan para produsen di dalam negeri dan digunakan para kombatan untuk membantu mereka agar tetap bisa berperang.

Captagon aslinya adalah nama dagang stimulan sintetik fenetilin, yang pertama kali diproduksi pada tahun 1960-an untuk menangani hiperaktivitas, narkolepsi, atau sindrom tidur mendadak, dan depresi.

Obat ini dilarang di sebagian besar negara pada tahun 1980-an karena terlalu membuat kecanduan.

Pada tahun 2013, PBB menyatakan 64 persen penyitaan global amfetamin dilakukan di Timur Tengah dan sebagian besar amfetamin dalam bentuk pil captagon.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved