KPK Tangkap Anggota DPR

Staf Ahli Dewie Yasin Limpo Bantah Ikut Terima Gratifikasi

Ia pun membantah telah berperan aktif dalam tindak korupsi tersebut.

Editor: Reny Fitriani
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Petugas KPK menunjukkan barang bukti berupa uang 177.700 dollar Singapura hasil operasi tangkap tangan (OTT) sejumlah orang termasuk anggota Komisi VII DPR RI periode 2014-2019 dari Fraksi Hanura, Dewie Yasin Limpo, di kantor KPK, Jakarta Selatan, Rabu (21/10/2015). KPK berhasil mengamankan delapan orang dan uang dollar singapura diduga terkait pengembangan pembangkit listrik tenaga mikro hidro di Provinsi Papua. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Staf ahli anggota nonaktif DPR RI Dewie Yasin Limpo, Bambang Wahyu Hadi, membantah menerima gratifikasi terkait usulan penganggaran proyek pembangunan infrastruktur energi baru dan terbarukan TA 2016 Kabupaten Deiyai, Papua.

Ia pun membantah telah berperan aktif dalam tindak korupsi tersebut.

"Duitnya aja tidak pernah saya lihat, kok," ujar Bambang usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (3/11/2015).

Menurut KPK, Bambang telah berperan aktif seolah mewakili Dewie dan asisten pribadinya, Rinelda Bandoso, untuk menentukan nilai komitmen 7 persen dari nilai total proyek.

Bambang mengaku tidak tahu apa-apa mengenai tuduhan korupsi yang menjeratnya. (baca: Anak Buah Dewie Yasin Limpo Merasa Diculik KPK)

"Pokoknya ibu Dewi tidak pernah mengajarkan kami untuk hal-hal begitu (korupsi)," kata Bambang.

Dalam kasus ini, Dewie diduga disuap oleh pengusaha dari PT Abdi Bumi Cendrawasih, Setiady Jusuf, dan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Deiyai, Irenius Adii, agar memasukkan proyek pembangkit listrik tenaga mikrohidro di Kabupaten Deiyai, Provinsi Papua, ke dalam pembahasan anggaran pendapatan dan belanja negara tahun 2016.

KPK memperkirakan nilai proyek ini hingga ratusan miliar rupiah. Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan Rinelda, Bambang, serta Irenius sebagai tersangka. (baca: Bertemu Anaknya, Dewie Yasin Limpo Menangis)

KPK menangkap Setiady, Irenius, dan Rinelda di sebuah restoran di kawasan Kelapa Gading seusai melakukan transaksi.

Di lokasi, KPK menyita uang sebesar 177.700 dollar Singapura yang dibungkus dalam kemasan makanan ringan. KPK juga mengamankan sejumlah dokumen dan telepon genggam di lokasi tersebut.

Tidak lama kemudian, sekitar pukul 19.00 WIB, petugas KPK bergerak ke Bandara Soekarno-Hatta serta menangkap Dewie dan Bambang. (baca: Dewie Yasin Limpo Jadi Tersangka Korupsi, Hanura Minta Maaf)

Awalnya, KPK juga menangkap Harry, ajudan Setiady bernama Devianto, dan seorang sopir rental mobil di Kelapa Gading. Namun, ketiganya dilepaskan karena dianggap tidak memenuhi unsur pidana.

Pimpinan sementara KPK Johan Budi mengatakan, pemberian kepada Dewie itu merupakan pemberian pertama dan masih 50 persen dari commitment fee.

KPK menduga akan ada pemberian lainnya. Atas perbuatannya, Dewie dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved