Dalam Dua Tahun, Kejagung Beri Sanksi 169 Jaksa Nakal

Kejaksaan Agung (Kejagung) terus meningkatkan pengawasan di jajaran internal, dengan menindak tegas oknum yang menyalahgunakan jabatan dan wewenang.

DIAN MAHARANI / Kompas.com
Gedung Kejaksaan Agung RI, Jalan Hasanudin, Jakarta Selatan. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Untuk meningkatkan pelayanan di bidang hukum terhadap masyarakat, Kejaksaan Agung (Kejagung) terus meningkatkan pengawasan di jajaran internal, dengan menindak tegas oknum yang menyalahgunakan jabatan dan wewenang.

"Dalam kurun waktu 2014-2015 sudah ditindak 138 staf tata usaha (TU) dan 169 jaksa nakal. Jadi, total 307 orang," ujar Komisioner Kejagung Indro Sugianto di Jakarta, Selasa, (3/11/2015).

Dari 169 jaksa tersebut, Indro melanjutkan, kebanyakan terlibat kasus penyalahgunaan jabatan dan wewenang, serta penggelapan bukti tindak pidana berupa uang, penggunaan narkoba, dan sebagainya.

“Sebagian besar pelanggaran yang dilakukan jaksa tersebut adalah penyalahgunaan jabatan dan wewenang, tebang pilih, mengundurmajukan penuntutan, serta penggelapan bukti tindak pidana berupa uang,” tandas Indro.

Sanksi yang dijatuhkan Kejagung, tutur Indro, terdiri atas beberapa kategori, yaitu ringan, sedang, dan berat. Untuk hukuman ringan, staf TU sebanyak 38 orang dan jaksa sebanyak 58 orang. Sementara, hukuman sedang diberikan pada 59 orang staf TU dan 78 orang jaksa. Adapun, hukuman berat sebanyak 41 orang staf TU dan 33 orang jaksa.

“Pelaksanaan hukuman, berupa penurunan pangkat dan jabatan selevel di bawah, pemindahan atau penurunan jabatan fungsional, serta juga ada yang dipecat sebagai pegawai negeri sipil (PNS), ” kata Indro.

Pengawasan internal merupakan komitemen dari kepala Kejagung dalam setahun ini. Ke depan, hal itu akan terus ditingkakan. Karena, perilaku TU dan jaksa nakal tersebut sangat mengganggu kinerja dan pelayanan terhadap masyarakat.

“Para TU dan jaksa nakal itu telah melanggar UU dan jabatan yang diembannya. Sehingga sangat pantas, mereka mendapakan hukuman dan sanksi berat dari institusi Kejaksaan Agung, ” ungkap Indro.

Selain itu, Kejagung juga mendorong warga terlibat aktif mengawasi kinerja TU dan jaksa di seluruh Indonesia. Jika menemukan perkara yang diduga ada ‘permainan’, bisa dilaporkan ke Komisi Kejagung, melalui surat, surat elektronik (surel), dan juga bisa datang langsung.

"Semua laporan pengaduan masyarakat semaksimal mungkin ditindaklanjuti dan diselesaikan. Ke depan, insan kejaksaan diharapkan semakin mawas diri dan tidak lagi berhadapan dengan instrumen pengawasan internal," kata Indro.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved