Pilkada Way Kanan
Ini Kronologi Ketidaknetralan AHT
Sekretaris Pilkada Watch Lampung Badri menjelaskan, AHT terbukti mengarahkan ASN untuk mendukung atau mencontoh atau menyebut nama calon itu
Penulis: tak ada | Editor: soni
Laporan Reporter Tribun Lampung Tri Purna Jaya
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Sekretaris Pilkada Watch Lampung Badri menjelaskan, AHT terbukti mengarahkan ASN untuk mendukung atau mencontoh atau menyebut nama calon itu secara berkali-kali dengan sangat istimewa.
AHT juga memberikan penghargaan yang sebenarnya dalam periode kampanye tidak sesuai konteks. "Ketidaknetralan ini dibungkus dengan pemberian penghargaan. Lokasinya pun berada di dalam aset pemerintah daerah," kata dia, Jumat (13/11).
Lebih lanjut Badri mengungkapkan, kronologis ketidaknetralan ASN ini yakni ketika upacara Hari Olahraga Nasional di Pemkab Way Kanan. Namun, dalam upacara tersebut, menurut Badri, disisipkan satu agenda pemberian penghargaan Purna Bhakti kepada salah satu calon kepala daerah.
"Penghargaan ini juga di luar konteks karena calon yang diberikan penghargaan bukan pensiun, melainkan mengundurkan diri," katanya.
Penghargaan inilah, kata Badri, yang masuk ke dalam unsur pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Pasal 4 ayat 15 huruf c dan d. "Isi pasal ini yakni ASN membuat keputusan atau tindakan yang akan menguntungkan atau merugikan salah satu calon selama masa kampanye. Atau, mengadakan kegiatan yang mengarah keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu," katanya.