Pilkada Way Kanan
Satu PNS Way Kanan Terverifikasi Pilkada Watch Lampung Tidak Netral
Satu orang aparatur sipil negara (ASN) berinisial AHT terverifikasi tidak netral dalam pelaksanaan pilkada 2015
Penulis: tak ada | Editor: soni
Laporan Reporter Tribun Lampung Tri Purna Jaya
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Satu orang aparatur sipil negara (ASN) berinisial AHT terverifikasi tidak netral dalam pelaksanaan pilkada 2015 oleh Pilkada Watch Lampung. Berkas sudah dikirimkan ke Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).
Sekretaris Pilkada Watch Lampung Badri mengatakan, AHT. PNS Way Kanan telah terverifikasi melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Pasal 4 ayat 15 huruf c dan d Juncto Surat Edaran Kemenpan RB tertanggal 22 Juli 2015 Nomor B2355/M.PANRB/07/2015 perihal netralitas ASN dan larangan penggunaan aset pemerintah.
"AHT telah kami verifikasi dan sudah memenuhi dua unsur dan alat bukti atas dugaan pelanggaran ketidaknetralan ASN dalam pilkada dengan mendukung calon tertentu," katanya melalui telepon, Jumat (13/11).