Pemadaman Lebih dari 10 Persen, PLN Beri Kompensasi 20 Persen untuk Konsumen
Semua pelanggan PLN berhak mendapatkan kompensasi 20 persen, jika realisasi pemadaman listrik melebihi 10 persen dari yang ditetapkan atau dijanjikan
Penulis: Eka Ahmad Sholichin | Editor: Ridwan Hardiansyah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Semua pelanggan PLN berhak mendapatkan kompensasi 20 persen, jika realisasi pemadaman listrik melebihi 10 persen dari yang ditetapkan atau dijanjikan PLN.
Pernyataan tersebut diungkapkan Deputi Manajer Hukum dan Humas PT PLN (Persero) Distribusi Lampung, I Ketut Darpa, Sabtu (14/11/2015).
"Hal itu tercantum dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 33 Tahun 2014 tentang Tingkat Mutu Pelayanan (TMP) dan Biaya yang Terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PT PLN (Persero)," terang Ketut.
Menurutnya, jumlah total pelanggan prabayar Lampung tercatat mencapai 626.471 orang hingga Oktober 2015 lalu. Mereka berhak mendapatkan kompensasi tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"TMP di Lampung sudah diberlakukan. Kompensasi yang bayar negara. Kami di sini hanya sebagai pelaksana," jelasnya.