Pemadaman Lebih dari 10 Persen, PLN Beri Kompensasi 20 Persen untuk Konsumen

Semua pelanggan PLN berhak mendapatkan kompensasi 20 persen, jika realisasi pemadaman listrik melebihi 10 persen dari yang ditetapkan atau dijanjikan

Penulis: Eka Ahmad Sholichin | Editor: Ridwan Hardiansyah
Tribun Pontianak
Listrik padam 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Semua pelanggan PLN berhak mendapatkan kompensasi 20 persen, jika realisasi pemadaman listrik melebihi 10 persen dari yang ditetapkan atau dijanjikan PLN.

Pernyataan tersebut diungkapkan Deputi Manajer Hukum dan Humas PT PLN (Persero) Distribusi Lampung, I Ketut Darpa, Sabtu (14/11/2015).

"Hal itu tercantum dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 33 Tahun 2014 tentang Tingkat Mutu Pelayanan (TMP) dan Biaya yang Terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PT PLN (Persero)," terang Ketut.

Menurutnya, jumlah total pelanggan prabayar Lampung tercatat mencapai 626.471 orang hingga Oktober 2015 lalu. Mereka berhak mendapatkan kompensasi tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"TMP di Lampung sudah diberlakukan. Kompensasi yang bayar negara. Kami di sini hanya sebagai pelaksana," jelasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved