Berita Lampung

870 Honorer Pemprov Lampung Diusulkan Jadi PPPK Paruh Waktu

Plt Kepala BKD Provinsi Lampung Rendi Riswandi mengatakan, rekrutmen PPPK paruh waktu ini menjadi jawaban atas kebutuhan tenaga.

|
Penulis: Riyo Pratama | Editor: Daniel Tri Hardanto
Istimewa
RESMI DIANGKAT - Plt Kepala BKD Lampung Rendi Riswandi mengatakan, 870 pegawai honorer di lingkungan Pemprov Lampung resmi diusulkan untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu tahun anggaran 2024. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung – Sebanyak 870 pegawai honorer di lingkungan Pemprov Lampung resmi diusulkan untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu tahun anggaran 2024.

Usulan pengangkatan tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Nomor 680 Tahun 2025 tentang Penetapan Kebutuhan PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemprov Lampung.

Dari total 870 formasi, sebanyak 617 formasi diperuntukkan bagi tenaga guru dan 253 formasi untuk tenaga teknis.

Plt Kepala BKD Provinsi Lampung Rendi Riswandi mengatakan, rekrutmen PPPK paruh waktu ini menjadi jawaban atas kebutuhan tenaga pendidik dan teknis yang selama ini banyak diisi pegawai non-ASN.

“Alhamdulillah, 870 honorer kini resmi mendapatkan status sebagai PPPK paruh waktu. Ini menjadi bentuk pengakuan atas pengabdian mereka selama bertahun-tahun,” kata Rendi, Jumat (12/9/2025).

Jabatan yang diisi meliputi tenaga guru dan tenaga teknis dengan kualifikasi pendidikan berjenjang, mulai dari SD, SLTA/sederajat, D3 hingga S1/D-IV.

Untuk tenaga teknis, beberapa posisi yang tersedia di antaranya pengelola umum operasional, operator layanan operasional, pengelola layanan operasional, hingga penata layanan operasional.

Sesuai ketentuan, para calon PPPK wajib mengisi daftar riwayat hidup (DRH) secara online melalui portal sscasn.bkn.go.id paling lambat 15 September 2025.

Dokumen yang harus diunggah meliputi pasfoto formal, ijazah, transkrip nilai, SKCK, surat keterangan sehat, hingga surat pernyataan bermeterai.

Dia menegaskan, seluruh tahapan pengadaan PPPK ini tidak dipungut biaya.

“Jika ada yang terbukti memberikan keterangan palsu atau tidak memenuhi persyaratan, maka statusnya akan dibatalkan,” tegas Rendi.

Kehadiran PPPK paruh waktu diharapkan memperkuat pelayanan publik sekaligus menjadi angin segar bagi para honorer yang selama ini menantikan kepastian status kepegawaian mereka.

(Tribunlampung.co.id/Riyo Pratama)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved