Kadek: Bongkar Polisi Tidur!
Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandar Lampung I Kadek Sumartha meminta polisi tidur yang berada di antara perlintasan rel kereta api Jalan Sultan Agung
Penulis: Dewi Anita | Editor: soni
Laporan Reporter Tribun Lampung Dewi Amita
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandar Lampung I Kadek Sumartha meminta polisi tidur yang berada di antara perlintasan rel kereta api Jalan Sultan Agung dibongkar. Sebab, selain tidak sesuai dengan Kepmenhub, polisi tidur di jalan tersebut juga dinilai tidak efektif dan malah kerap mengakibatkan kemacetan.
"Adanya polisi tidur yang lumayan tinggi membuat kemacetan saat jam sibuk. Padahal, tidak ada kereta api yang melintas," kata Kadek, Minggu (15/11).
Selain itu, terus Kadek, keberadaan polisi tidur di jalan utama atau protokol tidak diperbolehkan. "Polisi tidur itu dibolehkan di jalan lingkungan. Jika jalan besar atau protokol, tidak diperbolehkan," tegasnya.
Lagi pula, kata Kadek, di Jalan Sultan Agung sudah terdapat pagar atau pagar pengamanan sebelum perlintasan rel.
"Kalau di sana belum ada pagarnya, tidak masalah dipasang polisi tidur. Lagi pula di sana sudah ada pagar pengamanan juga," tambahnya.
Dari pantauan Tribun, ruas Jalan Sultan Agung, terutama yang menuju Way Halim, kerap terjadi kemacetan pada jam sibuk. Padahal, tidak ada kereta api yang melintas.
Kemacetan ini dipicu karena adanya letter U dan polisi tidur yang membuat laju kendaraan melambat. Kebanyakan kendaraan roda empat dan roda dua melambatkan perjalanan saat melintasi polisi tidur yang terbilang tinggi dan jumlahnya ada enam buah.