Fauzi: Masih Ada KPPS Tak Tahu Coblos Hanya Boleh Satu Kali

"Pemilih itu bilang mewakili istrinya. Dan oleh KPPS kala itu dibolehkan. Padahal nggak boleh,"

Penulis: tak ada | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung/Tripurna
Bimtek Pemungutan dan Penghitungan Suara KPU Bandar Lampung, di Rumah Kayu, Selasa (17/11/2015). 

Laporan Reporter Tribun Lampung Tri Purna Jaya

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Ketua KPU Bandar Lampung Fauzi Heri berharap PPK bisa memberikan informasi kepada KPPS mengenai tata cara pemilihan suara.

Fauzi mengungkapkan, masih ada KPPS yang tidak tahu bahwa pemilih tidak bisa mencoblos lebih dari satu kali. Menurutnya kejadian itu terungkap pada pileg dan pilpres lalu.

"Pemilih itu bilang mewakili istrinya. Dan oleh KPPS kala itu dibolehkan. Padahal nggak boleh," katanya saat Bimtek Pemungutan dan Penghitungan Suara di Rumah Kayu, Selasa (17/11).

Untuk itu, Fauzi menegaskan, jangan sampai KPPS tidak mengetahui mengenai hal yang mendasar itu. "Sampaikan ke KPPS, mana yang boleh mana yang tidak. Mencoblos lebih dari satu kali haram. Pidana penjara hukumnya," kata dia.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved