BKDD Mesuji dan KPK Gelar Asistensi Pengisian LHKPN

Dalam rangka pencegahan serta pemberantasan korupsi di dalam jajaran Pemerintah Daerah, untuk meciptakan pemerintahan yang baik dan bersih.

Penulis: Endra Zulkarnain | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung/Endra
Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah (BKDD) Kabupaten Mesuji bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelenggarakan Sosialisasi dan Asistensi Pengisian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mesuji. 

Laporan Reporter Tribun Lampung Endra Zulkarnain

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, MESUJI - Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah (BKDD) Kabupaten Mesuji bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelenggarakan Sosialisasi dan Asistensi Pengisian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mesuji. Hadir dalam kesempatan tersebut Bupati Mesuji Khamami, Ketua DPRD Kab.Mesuji Fuad Amrulloh, Kapolres Mesuji AKBP Purwanto Puji Sutan, dan Penjabat Sekda Kab.Mesuji Sukarman.

Kegiatan tersebut digelar di Aula Sekretariat Daerah Kabupaten Mesuji, Rabu (18/11/2015) dengan menghadirkan narasumber dari Deputi Pencegahan KPK, Andika Widyarto dan diikuti para pejabat eselon II, III, dan IV, serta bendahara dan unit layanan pengadaan (ULP) di lingkup Pemkab Mesuji.

Dalam sambutannya sekaligus membuka acara, Bupati Mesuji, Khamami menyambut baik kegiatan tersebut dalam rangka pencegahan serta pemberantasan korupsi di dalam jajaran Pemerintah Daerah, untuk meciptakan pemerintahan yang baik dan bersih.

“Hari ini merupakan suatu momentum yang penting guna menciptakan suasana kerja yang baik, sebagai tahap awal dalam rangka pembangunan integritas Aparatur Sipil Negara dan upaya pencegahan serta pemberantasan korupsi di dalam jajaran Pemerintah Daerah, sekaligus sebagai salah satu upaya dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang baik dan bersih,” ujarnya.

Sebagaimana diamanatkan dalam Surat Edaran Mendagri Nomor 700/6597/SJ tentang Kewajiban Penyampaian LHKPN di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, serta Surat Edaran Menpan-RB Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) di Lingkungan Instansi Pemerintah, sebagai penyelenggara negara dan aparatur sipil negara wajib untuk menyampaikan LHKPN, jika tidak menyampaikan LHKPN akan menerima sanksi administratif sesuai perundang-undangan yang berlaku.

“Saya minta nanti dalam pengisian formulir LHKPN agar diisi dengan jujur dan apa adanya sesuai dengan harta kekayaan yang dimiliki dan jangan ada yang ditutupi, ini untuk memudahkan proses verifikasi yang dilakukan oleh KPK,” tandasnya. (endra)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved