Kemendagri Tegaskan KTP Lama Sudah Tak Berlaku Sejak 2014

Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakhrullah menegaskan, kartu tanda penduduk (KTP)

Kompas.com
Petugas Seksi Kependudukan dan Catatan Sipil Kelurahan Cipulir, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Merapikan Kartu Tanda Penduduk (KTP) versi lama di kantor kelurahan tersebut, Jumat (15/2/2013). Hari itu, lebih dari 19 ribu KTP Lama milik warga Kelurahan Cipulir dikembalikan ke Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Jakarta Selatan. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BOGOR - Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakhrullah menegaskan, kartu tanda penduduk (KTP) yang berlaku saat ini adalah KTP elektronik, bukan KTP lama.

"KTP lama per tanggal 1 Januari 2014, sebenarnya sudah tidak berlaku lagi. Yang berlaku, sudah e-KTP," ujar Zudan dalam acara diskusi di bilangan Sentul, Bogor, Sabtu (21/11/2015).

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 Tahun 2013 tentang Perubahan Keempat atas Perpres Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penerapan KTP Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional.

Dalam poin pertimbangan, perpres itu berbunyi, "Masa berlaku KTP elektronik sebagaimana dimaksud Perpres Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penerapan KTP Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Perpres Nomor 126 Tahun 2012, akan berkahir pada tanggal 31 Desember 2013."

Sejumlah pusat pelayanan publik, sebut Zudan, sudah tidak menerima lagi KTP lama, misalnya kantor Imigrasi untuk membuat paspor, Samsat untuk membuat surat izin mengemudi (SIM), Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS) untuk membuat asuransi kesehatan, dan sebagainya.

Zudan mengakui, banyak masyarakat yang tidak menyadari bahwa KTP lama selain e-KTP sudah tidak berlaku lagi. Oleh sebab itu, dia meminta masyarakat yang belum memiliki e-KTP untuk mengurusnya di kelurahan atau kecamatan setempat.

"Ya, kami masih menganggap proses peralihan ini secara bertahap. Segeralah yang belum melakukan perekaman bagi e-KTP, lakukan. Kami melakukan sosialisasi terus-menerus," ujar dia.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved