Pemilik Inul Vizta Manado Jadi Tersangka karena Lalai

DJ dinilai paling bertanggung jawab dengan kebakaran yang merenggut 12 nyawa itu.

Editor: taryono
Kompas.com/Ronny Adolof Buol
Police line terpasang di sekitar bangunan Inul Vizta yang terbakar di Manado. 12 orang tewas dalam insiden yang terjadi pada Minggu (12/11/2015) itu. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID-Setelah melakukan pemeriksaan terhadap 23 saksi, Kamis (19/11/2015), Polresta Manado akhirnya menaikkan status penyelidikan ke penyidikan terkait kebakaran tempat karaoke Inul Vizta Manado.

Pemilik gedung, yakni DJ alias David, resmi ditetapkan sebagai tersangka. "Benar sudah ada tersangka, inisialnya DJ," ujar Kasat Reskrim Polresta Manado Esron Sinaga.

Esron mengatakan, dalam gelar perkara antara penyidik Jatanras Polresta Manado dan Polda Sulut, DJ dinilai paling bertanggung jawab dengan kebakaran yang merenggut 12 nyawa itu.

"Pasal yang dilanggarnya adalah Pasal 359 KUHP. Menurut pasal tersebut, barang siapa karena kesalahannya atau kelalaian menyebabkan matinya orang dihukum penjara selama-lamanya lima tahun. Akibat kelalaiannya hingga menyebabkan adanya korban jiwa, ancaman hukumannya 5 tahun penjara," ujarnya.

Dia menambahkan, penetapan ini belum masuk putusan final. Kemungkinan, ada tersangka baru lagi.

"Ini belum final. Jika ada bukti baru, bisa saja ada tersangka baru lagi. Kita tunggu saja hasil pengembangannya," katanya.

Tempat karaoke penyanyi dangdut ternama Inul Daratista terbakar, Minggu (25/10/2015) sekitar pukul 01.00 Wita. Peristiwa ini mengakibatkan 12 orang tewas serta 69 orang luka berat dan luka ringan.

Pihak Polresta Manado juga sudah menjadwalkan pemanggilan terhadap pedangdut goyang ngebor itu, minggu depan. (Valdy Suak/Tribun)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved