MUI-FKUB: Bunuh Diri Itu Haram
Mengakhiri hidup dengan cara bunuh diri tidak dibenarkan dalam ajaran agama manapun.
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: soni
Laporan Reporter Tribun Lampung R Didik Budiawan
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Mengakhiri hidup dengan cara bunuh diri tidak dibenarkan dalam ajaran agama manapun.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pringsewu KH Hambali mengatakan, bunuh diri itu termasuk dosa besar dan dilarang agama. Hukumnya, tegas dia, adalah haram. Karena, lanjut Hambali, bunuh diri merupakan suatu perbuatan menentang takdir.
"Bunuh diri merupakan perbuatan putus asa, dan putus asa hukumnya haram serta dilarang agama. Dalam Alquran dengan tegas dijelaskan,"Janganlah kamu semua berputus asa." Sedangkan pelaku bunuh diri termasuk dosa besar," ujarnya menanggapi seringnya peristiwa bunuh diri di Kabupaten Pringsewu, Senin (23/11).
Perwakilan Umat Katolik pada Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) Pringsewu Parsidi juga mengatakan, dalam ajaran agama tidak ada yang membenarkan tindakan bunuh diri. "Bahkan (bunuh diri) itu suatu dosa yang tidak ada ampunan. Karena hidup itu adalah hak prerogratif Tuhan," ujarnya.