Berita Video Tribun Lampung
(VIDEO) KPU Libatkan 216 Warga Lipat Surat Suara
Ketua KPU Bandar Lampung Fauzi Heri mengatakan, pelipatan surat suara dilakukan selama dua hari, terhitung sejak Kamis hingga Jumat.
Editor:
soni
Laporan Reporter Tribun Lampung Wendri Wahyudi
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Ketua KPU Bandar Lampung Fauzi Heri mengatakan, pelipatan surat suara dilakukan selama dua hari, terhitung sejak Kamis hingga Jumat. Pelipatan itu dikerjakan oleh 216 warga yang menjadi tenaga pelipatan sekaligus penyortiran surat suara.
Selanjutnya, untuk surat suara yang rusak, KPU akan berkoordinasi dengan Perum Peruri selaku pencetak surat suara tersebut. Kemudian setelah diketahui jumlah kerusakan maka akan dilakukan pergantian surat suara yang rusak.