Berita Video Tribun Lampung

(VIDEO) KPU Libatkan 216 Warga Lipat Surat Suara

Ketua KPU Bandar Lampung Fauzi Heri mengatakan, pelipatan surat suara dilakukan selama dua hari, terhitung sejak Kamis hingga Jumat.

Editor: soni

Laporan Reporter Tribun Lampung Wendri Wahyudi

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Ketua KPU Bandar Lampung Fauzi Heri mengatakan, pelipatan surat suara dilakukan selama dua hari, terhitung sejak Kamis hingga Jumat. Pelipatan itu dikerjakan oleh 216 warga yang menjadi tenaga pelipatan sekaligus penyortiran surat suara.

Selanjutnya, untuk surat suara yang rusak, KPU akan berkoordinasi dengan  Perum Peruri selaku pencetak surat suara tersebut. Kemudian setelah diketahui jumlah kerusakan maka akan dilakukan pergantian surat suara yang rusak.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved