Sejoli Habisi Korban di Kamar Kos
Kamella Titian Jalani Sidang Perdana Pembunuhan Kabag Universitas Malahayati
Kepada polisi, alasan Kamelia Titian membunuh Sofyan, karena akan diperkosa.
Penulis: wakos reza gautama | Editor: Heribertus Sulis
Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Kamella Titian, terdakwa dalam perkara pembunuhan terhadap Kepala Bagian Kepegawaian Universitas Malahayati Sofyan, menjalani sidang perdana Senin (30/11/2015).
Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang ini mengagendakan pembacaan dakwaan oleh jaksa Sayekti.
Pada sidang ini, Kamella didampingi pengacara Hasan Basri. Pada perkara ini, ada keterlibatan kekasih Kamela bernama Dadi Pracipto. Dadi merupakan anggota TNI AD berpangkat Prajurit Dua (Prada). Dadi menjalani proses hukum di polisi militer.
Kepada polisi, alasan Kamella Titian membunuh Sofyan, karena akan diperkosa.
"Berdasarkan keterangan Kamellia Titian, dia membunuh Sofyan karena mau diperkosa," ujar Ruli kepada wartawan, Rabu (16/9/2015). Kamella Titian melakukan perlawanan dengan menyemprot obat nyamuk ke Sofyan hingga pingsan.
Pada saat Sofyan pingsan, tutur Ruli, Kamelia mengambil balok kayu lalu memukul Sofyan pakai balok kayu itu hingga korban meninggal.
Kasubdit III Jatanras Polda Lampung Ajun Komisaris Besar Ruli Andi Yunianto mengatakan, Kamelia ditangkap di Karawang, Jawa Barat, saat bersama teman prianya seorang oknum TNI Angkatan Darat Prajurit Dua Dadi.
"Kami menangkap Kamelia bersama rekan prianya oknum TNI AD," kata Ruli kepada wartawan, Rabu (16/9/2015). Ruli mengatakan, pihaknya menyerahkan oknum TNI tersebut ke Polisi Militer.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/kamelia-titian-pembunuh-pegawai-universitas-malahayati_20151130_150203.jpg)