Berita Lampung
Kejati Lampung Bakal Buka-bukaan Soal TPPU Kasus Korupsi SPAM Pesawaran
Kejati Lampung akan blak-blakan terkait TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) kasus SPAM yang menjerat Eks Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona Cs.
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung akan blak-blakan terkait TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) kasus SPAM yang menjerat Eks Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona Cs.
"Kita bisa lihat persidangan sudah berjalan, nanti bagaimana persidangan yang terjadi. Kita lihat faktanya dan nanti akan terbuka kasus korupsi SPAM Pesawaran," kata Aspidsus Kejati Lampung Budi Nugraha, Jumat (17/4/2026).
Budi menjelaskan bahwa terkait TPPU telah didakwakan.
"Terkait kegiatan-kegiatan seluruh penanganan perkara yang ada di Kejaksaan Tinggi Lampung dan Kejari se-Lampung sesuai koridornya," ujarnya.
"Semua penanganan perkara Tipikor khususnya yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Lampung tetap objektif," terusnya.
Baca Juga Hakim Tolak Perlawanan Dendi Ramadhona, Sidang Korupsi SPAM Pesawaran Berlanjut
Pihaknya mengedepankan rasa keadilan dan tidak transaksional ataupun hal-hal yang sifatnya dapat merugikan diri sendiri, diri pribadi, ataupun lembaga.
Desak Usut Dugaan TPPU
Puluhan massa dari Lembaga Swadaya Masyarakat Bersatu (LSMB) menggeruduk Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Selasa (14/4/2026).
Massa aksi mendesak pihak Kejati Lampung mengusut aktor intelektual kasus korupsi SPAM Kabupaten Pesawaran tahun 2022.
Para massa aksi tampak membentangkan karton dan spanduk tuntutan kepada para APH (Aparat Penegak Hukum) tersebut.
Massa juga mendesak Kejati Lampung mengungkap secara terang benderang dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga melibatkan Bupati Pesawaran Nanda Indira.
Dugaan TPPU itu juga terkait dengan kasus korupsi SPAM Kabupaten Pesawaran.
"Kami mendukung langkah Kejati Lampung mengungkap dugaan TPPU kasus SPAM Pesawaran. Supaya keadilan masyarakat terpenuhi," kata koordinator aksi Rustam Efendi di depan Kejati Lampung, Selasa (14/4/2026).
Rustam menegaskan, dalam persidangan, jaksa penuntut umum Kejati Lampung harus bisa membuktikan adanya keterlibatan Bupati Pesawaran Nanda Indira atas dugaan TPPU dalam kasus SPAM Pesawaran.
"Apalagi penyidik sudah menyita beberapa barang mewah dan juga 40 tas branded bernilai Rp 800 juta. Apa arti semua barang yang disita ini kalau tidak ada Keterlibatan pihak lain selain Dendi," terangnya.
| Kronologi Balita Tewas Tenggelam di Kolam Renang Hotel, Korban Sempat Pindah Kolam |
|
|---|
| Swiss-Belhotel Lampung Buka Suara Terkait Balita Tewas di Kolam Renang Dewasa |
|
|---|
| Korek Api Pistol Dipakai Memeras, Pria di Lampung Tekan Petani Serahkan Uang |
|
|---|
| 3 Kelompok Bisa Menikmati Jalur Cepat Pengembalian Pajak Berdasar PMK 28 Tahun 2026 |
|
|---|
| Pihak Dawam Rahardjo Ajukan Kasasi Usai Putusan Banding Jadi 10 Tahun |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Kejati-Lampung-bakal-buka-bukaan-soal-TPPU-kasus-Spam.jpg)