Berita Lampung

Hakim Tolak Perlawanan Dendi Ramadhona, Sidang Korupsi SPAM Pesawaran Berlanjut

Pengadilan Tipikor Tanjungkarang menolak perlawanan hukum mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona, dalam perkara dugaan korupsi SPAM

Penulis: Bayu Saputra | Editor: soni yuntavia
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
SIDANG DUGAAN KORUPSI - Suasana persidangan Eks Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona di PM Tipikorr, Jumat (10/4/2026). 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungkarang menolak perlawanan hukum yang diajukan mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona, dalam perkara dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Pesawaran Tahun 2022.

Majelis hakim yang dipimpin Enan Sugiarto menyatakan keberatan dari pihak terdakwa tidak dapat diterima. Putusan sela tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di Ruang Garuda, Jumat (10/4).

“Perlawanan advokat tidak diterima,” ujar Enan Sugiarto di hadapan persidangan.

Dengan putusan itu, majelis hakim memerintahkan jaksa penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan pokok perkara terhadap Dendi Ramadhona dan para terdakwa lain.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi proyek SPAM Pesawaran senilai Rp8,2 miliar. Selain Dendi, terdakwa lain dalam perkara tersebut adalah Kepala Dinas PUPR Pesawaran Zainal Fikri, Saril, Syahril, dan Adal.

Di tengah proses persidangan, perhatian publik juga tertuju pada dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang ikut didalami penyidik Kejaksaan Tinggi Lampung, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak keluarga terdakwa.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Lampung, Rinaldy Amrullah, menilai bahwa penerapan pasal TPPU terhadap istri Dendi, Nanda Indira Bastian, harus didasarkan pada bukti keterlibatan aktif.

“Dalam hukum pidana, yang bertanggung jawab adalah pihak yang melakukan perbuatan. Kalau hanya ketempatan atau menerima tanpa unsur kesengajaan, itu belum tentu tindak pidana,” ujarnya.

Menurut Rinaldy, TPPU hanya dapat dikenakan kepada pihak yang terbukti secara sengaja menyamarkan, menempatkan, atau menggunakan hasil tindak pidana. Seseorang baru dapat dijerat bila terbukti turut serta dan melakukan tindakan aktif.

“Sepanjang penyidik memiliki bukti yang cukup, perkara ini sebaiknya dibuka secara terang agar publik mengetahui duduk persoalannya,” katanya.

Sebelumnya, Nanda Indira Bastian telah menjalani pemeriksaan ketiga oleh penyidik Kejati Lampung terkait pengembangan perkara TPPU.

Penyidik juga telah menyita berbagai aset yang diduga terkait hasil tindak pidana, termasuk rumah mewah, kendaraan, logam mulia, uang tunai, serta 40 tas bermerek dengan total nilai sitaan ditaksir mencapai Rp45,27 miliar.

( Tribunlampung.co.id / Bayu Saputra ) 

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved