Pedagang di Jl Sultan Agung Diminta Berjualan di Belakang Trotoar
Pemerintah Kota Bandar Lampung akan menertibkan pedagang di sekitar jalan Sultan Agung.
Penulis: Dewi Anita | Editor: soni
Laporan Reporter Tribun Lampung Dewi Anita
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Pemerintah Kota Bandar Lampung akan menertibkan pedagang di sekitar jalan Sultan Agung. Tujuan penertiban dimaksudkan untuk lebih merapikan pedagang agar tidak sampai menggunakan trotoar jalan tersebut.
Menurut Ka Banpol PP Bandar Lampung pedagang di Jalur Sultan Agung diperbolehkan hanya berjualan di belakang trotoar.
"Yang tidak boleh berjualan di trotoar, kami juga selalu mengontrol pedagang supaya berjualan dengan posisi lebih mundur atau dibelakang trotoar," kata Cik Raden, Senin (30/11).
Untuk pedangan yang melanggar akan diberikan terguran untuk memundurkan lapak jualan di belakang trotoar sekitaran Jalan Sultan Agung.(det)
Berita Terkait