BKDD Mesuji Luncurkan Loket Pelayanan Administrasi Kepegawaian
Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah (BKDD) Mesuji meluncurkan layanan loket pelayanan administrasi kepegawaian di Kantor BKDD, Rabu (2/12/2015).
Penulis: Endra Zulkarnain | Editor: Ridwan Hardiansyah

Laporan Reporter Tribun Lampung Endra Zulkarnain
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, MESUJI - Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah (BKDD) Mesuji meluncurkan layanan loket pelayanan administrasi kepegawaian di Kantor BKDD, Rabu (2/12/2015).
Peresmian dilakukan Asisten Bidang Adminitrasi Umum Sekretariat Daerah Mesuji, Ismail Tajudin.
Dalam sambutannya, Tajudin mengungkapkan, loket pelayanan administrasi kepegawaian merupakan salah satu upaya pelayanan secara terpadu, untuk mewujudkan pelayanan administrasi kepegawaian yang mudah, cepat, tepat, terukur, akuntabel, dan transparan.
Pemkab Mesuji saat ini memiliki kurang lebih 2.610 PNS. Dari jumlah itu, banyak urusan administrasi yang dilakukan BKDD.
"Jadi jika tidak dikelola dengan baik, maka dapat menghambat kinerja para pegawai dalam melaksanakan tugas. Akibatnya berdampak pada pelayanan publik lain yang dapat terganggu,” ujarnya.
Ia menyatakan, secara eksplisit, Undang-Undang (UU) Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik menyatakan, pemerintah berkewajban untuk menyelenggarakan pelayanan publik yang prima.
Hal itu dalam rangka memenuhi kebutuhan dasar dan hak sipil setiap warga negara atas barang publik, jasa publik, dan pelayanan admisitratif.
"Nah, inovasi-inovasi sebagaimana tertuang dalam UU 25 itu harus dilakukan, dalam rangka peningkatan kinerja penyelenggaraan pemerintahan. Ini juga sebagaimana amanat UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 9 Tahun 2015," ungkap Tajudin.
Dengan diluncurkanya loket pelayanan administrasi kepegawaian itu, Tajudin berharap, pelayanan publik dapat kian meningkat.
"Dengan begitu semua manfaatnya dapat segera dirasakan oleh seluruh pihak," katanya.
Tajudin mengingatkan, pasca-peluncuran loket pelayanan administrasi kepegawaian, para pihak sedini mungkin menghindari praktik pungutan liar (pungli).
"Hindari segala bentuk pungutan-pungutan liar dan birokrasi yang bertele-tele. Jika bisa cepat kenapa harus diperlambat, jika bisa mudah kenapa harus dipersulit. Mari bersama kita perbaiki sistem yang masih belum baik, untuk memberikan pelayanan menjadi lebih baik ke depan,” tandasnya.