Berita Lampung

Polres Lampung Timur Amankan 262 Butir Hexymer dari 3 Pria Asal Pasir Sakti

Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Timur mengungkap kasus narkoba yang melibatkan tiga orang tersangka bandar dan pengguna.

Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: Reny Fitriani
Dokumentasi Polres Lampung Timur
AMANKAN HEXYMER - Barang bukti 262 butir narkotika jenis hexymer yang diamankan di Kecamatan Pasir Sakti, Kabupaten Lampung Timur, Senin (8/9/2025). 

Tribunlampung.co.id, Lampung Timur – Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Timur mengungkap kasus narkoba yang melibatkan tiga orang tersangka bandar dan pengguna di Kecamatan Pasir Sakti, Kabupaten Lampung Timur.

Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati melalui Kasat Res Narkoba AKP Timor Irawan mengatakan, ketiga pelaku berinisial RM (19), RA (20) dan AM (24) tertangkap di dua tempat yang berbeda pada Senin (8/9/2025).

"Dari penangkapan 3 penyalahguna narkoba itu, total barang bukti yang berhasil disita diantaranya 20 klip yang berisi 262 butir obat keras jenis hexymer," kata Kasat Narkoba saat dikonfirmasi, Kamis (11/9/2025).

Timor menjelaskan, tersangka pertama berinisial RM (19) ditangkap di Desa Semarang, Kecamatan Pasir Sakti, Kabupaten Lampung Timur pada Senin malam sekitar pukul 21.30 WIB.

Saat ditangkap pihak kepolisian, RM kedapatan sedang menyalahgunakan obat berbahaya tersebut. 

Dari pemeriksaan terhadap RM, selang 30 menit kemudian, tim Satres Narkoba kembali melakukan penindakan di Desa Labuhan Ratu, Kecamatan Pasir Sakti, sekira pukul 22.00 WIB.

"Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan dua orang tersangka lainnya, yakni RA (20) dan AM (24), yang juga diduga sebagai penyalahguna obat Hexymer. Kedua pelaku tersebut langsung digelandang ke Mapolres Lampung Timur untuk menjalani proses hukum," ungkapnya.

Dari penangkapan ketiganya, lanjutnya, polisi berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis hexymer tersimpan di beberapa wadah, yakni sebuah tas berisi 20 klip yang berisi 258 butir obat hexymer, dan 4 butir hexymer dari tersangka lain secara terpisah.

Kasat Reserse Narkoba menyampaikan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menekan peredaran obat-obatan berbahaya di kalangan masyarakat, khususnya generasi muda. 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga tersangka kini dijerat dengan Pasal 435 Jo. Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan/atau Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

“Penyalahgunaan obat jenis Hexymer sangat berbahaya karena dapat menimbulkan efek ketergantungan, merusak kesehatan, bahkan memicu tindak kriminalitas. Oleh karena itu, kami akan terus melakukan patroli dan penindakan tegas terhadap siapa saja yang terlibat,” tegasnya.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Fajar Ihwani Sidiq)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved