Berita Lampung

Polsek Bandar Sribhawono Tangkap Pelaku Curanmor di Pasar

Polsek Bandar Sribhawono bersama Tekab 308 Presisi Polres Lampung Timur mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian sepeda motor.

Dokumentasi Polsek Bandar Sribhawono
CURANMOR - Polsek Bandar Sribhawono mengungkap kasus pencurian sepeda motor di pasar, Senin (10/11/2025). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG TIMUR - Polsek Bandar Sribhawono bersama Tekab 308 Presisi Polres Lampung Timur mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian sepeda motor. 

Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati melalui Kapolsek Bandar Sribhawono Iptu Romi Azhari mengatakan, pihaknya menangkap satu pelaku berinisial R (41) asal Kecamatan Bandar Sribhawono, Kabupaten Lampung Timur.

"Pelaku menggasak sepeda motor di area parkir pasar pasar simpang, Jalan Lintas Timur Desa Srimenanti, Kecamatan Bandar Sribhawono," kata kapolsek, Senin (10/11/2025).

Romi menjelaskan, aksi pencurian tersebut bermula pada Minggu (9/11/2025) ketika korban pergi berbelanja ke pasar.

Ia memarkir sepeda motor tanpa dikunci setang di areal parkir Pasar Simpang, Jalintim Desa Srimenanti, Kecamatan Bandar Sribhawono

Dia menjabarkan, sekitar pukul 06.30 WIB korban masuk ke dalam pasar untuk berbelanja sayuran kebutuhan dapur. 

Namun, selesai berbelanja sekitar pukul 09.30 WIB, korban keluar dan mendapati sepeda motornya sudah tidak lagi berada di lokasi parkir. 

Korban pun sempat melakukan berbagai upaya pencarian di sekitar area parkir, karena beranggapan ada kemungkinan dipindahkan oleh petugas parkir atau warga pengunjung pasar.

"Namun hasil pencarian itu nihil, korban yakin motor senilai Rp 29,5 juta miliknya dicuri, dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bandar Sribhawono," ujarnya.

Polres Lampung Timur bersama Polsek Bandar Sribhawono memperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku. 

Tak sampai 24 jam, pelaku ditangkap di kediamannya di Dusun VIII RT/RW 021/011 Desa Mataram Baru, Kecamatan Mataram Baru, Kabupaten Lampung Timur sekitar pukul 23.50 WIB.

Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan.

Setelah diperiksa, pelaku R mengakui telah melakukan pencurian kendaraan bermotor tersebut.

Atas pengakuannya, tim akhirnya membawa pelaku dan barang bukti ke Mapolsek Bandar Sribhawono untuk penyidikan lebih lanjut. 

Pihak kepolisian pun menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda, satu lembar STNK, satu buah BPKB, satu remote. 

"Kini pelaku sudah diamankan. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal Pasal 362 KUHP tentang pencurian," tutupnya.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Fajar Ihwani Sidiq)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved