Arinal Djunaidi Tersangka

Breaking News Eks Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Tersangka Korupsi

Eks Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi ditetapkan menjadi tersangka dugaan tindak pidana korupsi dana partisipatif interest 10 persen.

|
Penulis: Kiki Novilia | Editor: Kiki Novilia
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
ARINAL TERSANGKA KORUPSI - Eks Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi ditetapkan menjadi tersangka dugaan tindak pidana korupsi dana partisipatif interest 10 persen. 
Ringkasan Berita:
  • Eks Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi ditetapkan menjadi tersangka dugaan kasus tindak pidana korupsi dana partisipatif interest 10 persen. 
  • Ia mengenakan rompi pink keluar dari kantor Kejati Lampung pada Selasa (28/4/2026) pukul 21.15 WIB ditemani kuasa hukumnya Ana Sofa Yuking. 
  • Kajati Lampung, Danang Suryo Wibowo menegaskan pihaknya menahan Arinal di Rutan Way Huwi. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Kejati Lampung resmi menetapkan tersangka dan menahan Eks Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi dugaan kasus tindak pidana korupsi dana partisipatif interest 10 persen. 

Kajati Lampung, Danang Suryo Wibowo menegaskan pihaknya menetapkan Arinal Djunaidi (ARD) sebagai tersangka dan menahannya di Rutan Way Huwi. 

"Kami menahan ARD terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi terhadap pengelolaan dana partisipatif interest 10 persen atau dana pi di Wilayah Kerja (WK) Offshore South East Sumatera (OSES) yang dikelola oleh PT Lampung Energi Berjaya (LEB)," kata Kajati Lampung, Danang Suryo Wibowo, Selasa (28/4/2026).

Arinal Djunaidi mengenakan rompi pink keluar dari kantor Kejati Lampung pada Selasa (28/4/2026) pukul 21.15 WIB ditemani kuasa hukumnya Ana Sofa Yuking. 

Mantan orang nomor satu di Lampung tersebut diam tanpa kata saat awak media menjejali pertanyaan kepadanya. 

Arinal Djunaidi diborgol tangannya tersebut dan diam tanpa sekata pun, hanya tertunduk lemas saat digelandang ke mobil baracuda milik Kejati Lampung. 

( Tribunlampung.co.id )

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved