Program Keringanan PKB 2026
Pemprov Lampung Target Cuan Rp 1,3 Triliun dari Keringanan PKB
Data tersebut menjadi salah satu dasar Pemprov Lampung meluncurkan diskon besar-besaran dalam program keringanan PKB tahun ini.
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Pemprov Lampung membidik target pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp 1,3 triliun dari program keringanan pajak kendaraan bermotor (PKB).
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung Saipul mengatakan, target penerimaan PKB telah ditetapkan dalam APBD.
Pemprov Lampung tahun ini kembali menggelar program keringanan PKB. Program tersebut mulai berlaku pada 2 Juni hingga 31 Agustus 2026.
Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Lampung Nomor 100 Tahun 2026 sebagai tindak lanjut Surat Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/279/VI.03/HK tentang Pemberian Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2026.
Saipul optimistis target Rp 1,3 triliun tersebut dapat tercapai. "Kalau target di APBD tetap Rp 1,3 triliun. Tapi mudah-mudahan dengan meningkatnya kesadaran masyarakat, target itu bisa tercapai," kata Saipul, Senin (1/6/2026).
Dia menyebutkan, sekitar 751 ribu lebih kendaraan bermotor di Lampung menunggak pajak dengan rentang waktu tunggakan antara satu hingga lima tahun.
Data tersebut menjadi salah satu dasar Pemprov Lampung meluncurkan diskon besar-besaran dalam program keringanan PKB tahun ini.
Saipul mengatakan, saat ini jumlah kendaraan aktif di Lampung mencapai 2.075.748 unit, yang terdiri dari 1.638.415 unit kendaraan roda dua dan 437.333 unit kendaraan roda empat.
"Untuk data kendaraan yang menunggak belum kita pilah. Namun yang pasti ada sekitar 751 ribu lebih unit. Itu untuk tunggakan satu sampai lima tahun," kata Saipul.
Menurutnya, program keringanan yang digagas Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal itu tidak semata-mata bertujuan meningkatkan pendapatan daerah, tetapi juga mendorong kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan.
Saipul menjelaskan, selama ini terdapat kesenjangan antara jumlah kendaraan aktif yang beroperasi di jalan dengan kendaraan yang rutin membayar pajak.
"Kalau yang aktif itu sekitar 2 juta kendaraan, berarti yang membayar pajak. Nah yang 751 ribu ini tidak membayar, tetapi kendaraannya tetap berjalan dan beredar di masyarakat. Itu yang kita kejar agar dengan kemudahan dan keringanan yang diberikan, kesadaran masyarakat meningkat," ujarnya.
Ia menilai kebijakan tersebut juga menjadi upaya menciptakan keadilan bagi masyarakat yang selama ini taat membayar pajak kendaraan.
Menurutnya, pembangunan infrastruktur jalan yang tengah digencarkan pemerintah membutuhkan dukungan dari seluruh masyarakat salah satunya melalui pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Sementara itu, berdasarkan jumlah kendaraan, wilayah dengan potensi tunggakan terbesar berada di Bandar Lampung, disusul Lampung Selatan, Lampung Tengah, Lampung Timur, dan Lampung Utara. "Karena memang jumlah kendaraan paling banyak berada di daerah-daerah tersebut," jelasnya.
| Akademisi Unila Bicara Makna Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor |
|
|---|
| Samsat Rajabasa Pastikan Program Keringanan PKB 2026 Sudah Siap 90 Persen |
|
|---|
| 751 Ribu Kendaraan di Lampung Menunggak Pajak, Pemprov Beri Diskon PKB Besar-besaran |
|
|---|
| DPRD Lampung Dukung Keringanan Pajak Kendaraan, Optimis Dongkrak PAD |
|
|---|
| Keringanan Pajak Kendaraan Lampung Mulai 2 Juni, Penunggak Cukup Bayar 1,5 Tahun |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/keringanan-pajak-kendaraan-di-lampung-berlaku-mulai-2-juni.jpg)