Program Keringanan PKB 2026

Pemprov Lampung Target Cuan Rp 1,3 Triliun dari Keringanan PKB

Data tersebut menjadi salah satu dasar Pemprov Lampung meluncurkan diskon besar-besaran dalam program keringanan PKB tahun ini.

Tayang:
Dokumentasi
TARGET RP 1,3 TRILIUN - Pemprov Lampung membidik target pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp 1,3 triliun dari program keringanan pajak kendaraan bermotor (PKB).  

Saipul juga mengakui pihaknya belum memiliki data pasti mengenai jumlah kendaraan berpelat luar daerah yang beroperasi di Lampung. Meski demikian, Pemprov Lampung terus mendorong pemilik kendaraan luar daerah untuk melakukan mutasi masuk dan balik nama kendaraan dengan memanfaatkan berbagai insentif yang telah diberikan pemerintah.

"Kita memang belum punya data pastinya, tetapi sekarang sudah diberikan kemudahan dan diskon untuk mutasi maupun balik nama kendaraan. Harapannya masyarakat bisa memanfaatkan kesempatan ini," ujarnya.

Bayar 1,5 Tahun

Melalui kebijakan tersebut, pemilik kendaraan yang menunggak pajak satu tahun atau lebih cukup membayar pajak tahun berjalan ditambah 50 persen dari pokok pajak tahun pertama.

Dengan kata lain, penunggak bertahun-tahun cukup membayar setara 1,5 tahun pajak tanpa dikenakan denda maupun akumulasi tunggakan sebelumnya.

Selain itu, wajib pajak yang disiplin membayar pajak kendaraan juga mendapat penghargaan berupa diskon mulai 5 persen hingga 25 persen sesuai tingkat kepatuhan dan usia kendaraan.

Pemprov Lampung juga menghapus denda keterlambatan pembayaran pajak tahun berjalan, menghapus pajak progresif kendaraan bermotor, serta memberikan diskon untuk program mutasi dan balik nama kendaraan.

Saipul mengimbau masyarakat memanfaatkan program tersebut sebaik mungkin, termasuk segera melakukan balik nama kendaraan yang masih menggunakan identitas pemilik lama.

Ia juga mengingatkan kendaraan yang tidak melakukan registrasi ulang dalam jangka waktu lama berisiko dihapus dari database registrasi kendaraan bermotor sesuai ketentuan Pasal 74 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Kami mengajak masyarakat segera memanfaatkan program ini. Bayar pajak tepat waktu, lakukan balik nama dan mutasi kendaraan bila diperlukan. Jangan sampai data kendaraan dihapus karena STNK sudah lama mati," tegasnya.

Bagi masyarakat yang mengalami kendala dalam proses pembayaran pajak maupun layanan administrasi kendaraan, Bapenda Lampung telah menyediakan layanan pengaduan dan call center yang dapat diakses melalui kanal resmi yang disosialisasikan melalui media sosial, banner maupun layanan Samsat di seluruh Lampung

Saipul menegaskan, program tersebut bukan lagi pemutihan pajak seperti tahun-tahun sebelumnya, melainkan skema keringanan yang tetap memberikan konsekuensi bagi penunggak sekaligus penghargaan kepada wajib pajak yang taat.

"Bagi mereka yang menunggak pajak kendaraan satu tahun sampai lima tahun atau lebih, sekarang hanya membayar satu tahun pajak berjalan ditambah 50 persen dari tahun berjalan. Jadi hanya membayar 1,5 tahun, berapa pun tunggakannya. Tidak ada denda dan tunggakan lama tidak dihitung lagi," kata Saipul. 

Menurutnya, kebijakan baru tersebut dirancang agar masyarakat tidak lagi sengaja menunggu program pemutihan untuk membayar kewajiban pajaknya. "Kalau dulu hanya bayar satu tahun berjalan. Sekarang tetap ada konsekuensi bagi yang menunggak sehingga masyarakat tidak ikut-ikutan menunggu pemutihan," ujarnya.

Selain memberikan keringanan bagi penunggak, Pemprov Lampung juga memberikan penghargaan kepada masyarakat yang selama ini disiplin membayar pajak kendaraan. Wajib pajak yang membayar tepat waktu memperoleh diskon sebesar 5 persen dari PKB tahun berjalan.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved