Program Keringanan PKB 2026

Samsat Rajabasa Pastikan Program Keringanan PKB 2026 Sudah Siap 90 Persen

Lusi Amelia mengatakan, pihaknya telah bersiap 90 persen dalam menjalankan program keringanan PKB 2026 yang diinisiasi oleh Pemprov Lampung.

Tayang:
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
SUDAH SIAP - Kasi Penerimaan dan Penagihan UPTD Pengelolaan dan Pendapatan Daerah Wilayah 1 Bandar Lampung atau Samsat Rajabasa, Lusi Amelia saat diwawancarai Tribun Lampung di Samsat Rajabasa, Senin (1/6/2026). Pihaknya menegaskan program keringanan PKB 2026 sudah siap 90 persen. 

Ringkasan Berita:
  • Samsat Rajabasa siap menyukseskan program keringan pajak dan BBN (Bea Balik Nama) kendaraan bermotor 2026. 
  • Program diinisiasi oleh Pemprov Lampung.
  • Kesiapan dalam menjalankan program tersebut sudah 90 persen. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - UPTD Pengelolaan dan Pendapatan Daerah Wilayah 1 Bandar Lampung atau Samsat Rajabasa bersama Pemprov Lampung bersiap menyukseskan program keringan pajak dan BBN (Bea Balik Nama) kendaraan bermotor 2026. 

Baca Juga: 751 Ribu Kendaraan di Lampung Menunggak Pajak, Pemprov Beri Diskon PKB Besar-besaran

Kasi Penerimaan dan Penagihan UPTD Pengelolaan dan Pendapatan Daerah Wilayah 1 Bandar Lampung atau Samsat Rajabasa, Lusi Amelia mengatakan, pihaknya telah bersiap 90 persen secara keseluruhan. 

"Dalam menghadapi program tersebut kami sudah siap 90 persen," kata Lusi Amelia saat diwawancarai Tribun Lampung, Senin (1/6/2026). 

Untuk untuk mengantisipasi adanya antrean panjang atau membludaknya masyarakat dalam memanfaat program di kantor Samsat, maka akan dibagi dengan Drive Thru. 

"Kalau membludak maka kami nanti akan membagi dengan drive thru. Kalau memang wajib pajak yang perpanjangan 1 tahun bisa di Samsat Mall atau di Drive Thru," ujarnya.

Kemudian wajib pajak 5 tahunan bisa juga menggunakan Drive Thru yang berlokasi di Perpustakaan Daerah, Rajabasa dan di depan Kantor Gubernur Lampung

"Kalau sumber daya manusia (SDM) kami sudah siap semua, terus masalah keamanan wajib pajak juga sudah kita utamakan," ucapnya.

Pihaknya juga akan menambah tenda jika memang diperlukan. 

Ia mengatakan, prosedur masyarakat untuk mendapatkan keringanan PKB ini yakni ada berbagai macam klaster. 

"Jadi kalau dia nunggak misalnya 5 tahun atau lebih, itu dia hanya membayar pajak dan dendanya hilang. Hanya bayar 1 tahun berjalan dan satunya lagi setengah, setengahnya jadi 50 persen di tahun keduanya," terangnya.

"Terus ada juga bonus-bonus yang diberikan Pemprov Lampung, misalnya wajib pajak berturut-turut taat pajak, itu nanti ada diskonnya," terusnya.

Ia mengatakan, semuanya ada rincian-rinciannya dan termasuk 100 orang pertama bayar pajak akan mendapat souvenir di semua UPT atau di seluruh Samsat di Provinsi Lampung

Terkait kendala yang biasanya dihadapi wajib pajak saat mengikuti program keringanan pajak kendaraan, Lusi mengatakan ketidaksabaran WP dalam mengantre. 

"Jadi untuk sekarang di Crisis Center itu akan kita cek, dia mau pelayanannya apa yang diberikan. Kalau memang di sini ramai, nanti akan diarahkan ke Drive Thru atau Samsat terdekat," kata Lusi. 

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved