Program Keringanan PKB 2026

Keringanan Pajak Kendaraan Lampung Mulai 2 Juni, Penunggak Cukup Bayar 1,5 Tahun

Pemerintah Provinsi Lampung resmi memberlakukan Program Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Tahun 2026 mulai besok.

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Riyo Pratama | Editor: Reny Fitriani
Dokumentasi
KERINGANAN PAJAK KENDARAAN - Skema bayar pajak kendaraan di Lampung. Keringanan pajak kendaraan berlaku mulai 2 Juni, penunggak cukup bayar 1,5 tahun. 

Ringkasan Berita:
  • Pemprov Lampung resmi berlakukan Program Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Tahun 2026 mulai besok. 
  • Penunggak pajak satu tahun atau lebih cukup membayar pajak tahun berjalan ditambah 50 persen dari pokok tahun pertama. 
  • Sementara sisa tunggakan dan seluruh denda dihapuskan.

Tribunlampung.co.Id, Bandar Lampung – Kabar baik bagi para penunggak pajak kendaraan di Lampung. 

Baca Juga: Warga Bandar Lampung Tak Perlu Bawa KTP Lama untuk Bayar Pajak Kendaraan

Pemerintah Provinsi Lampung resmi memberlakukan Program Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Tahun 2026 mulai besok, Selasa (2/6/2026) hingga 31 Agustus 2026.

Melalui program tersebut, pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan pajak satu tahun atau lebih cukup membayar pajak tahun berjalan ditambah 50 persen dari pokok pajak tahun pertama.

Sementara sisa tunggakan dan seluruh denda dihapuskan.

Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Lampung Nomor 100 Tahun 2026 sebagai tindak lanjut Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/279/VI.03/HK/2026 tentang Pemberian Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2026.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung, Saipul, mengatakan program tersebut bukan lagi pemutihan pajak seperti tahun-tahun sebelumnya, melainkan skema keringanan yang tetap memberikan konsekuensi bagi penunggak sekaligus penghargaan kepada wajib pajak yang taat.

"Bagi mereka yang menunggak pajak kendaraan satu tahun sampai lima tahun atau lebih, sekarang hanya membayar satu tahun pajak berjalan ditambah 50 persen dari tahun berjalan. Jadi hanya membayar 1,5 tahun, berapa pun tunggakannya. Tidak ada denda dan tunggakan lama tidak dihitung lagi," kata Saipul, Senin (1/6/2026). 

Menurutnya, kebijakan baru tersebut dirancang agar masyarakat tidak lagi sengaja menunggu program pemutihan untuk membayar kewajiban pajaknya.

"Kalau dulu hanya bayar satu tahun berjalan. Sekarang tetap ada konsekuensi bagi yang menunggak sehingga masyarakat tidak ikut-ikutan menunggu pemutihan," ujarnya.

Selain memberikan keringanan bagi penunggak, Pemprov Lampung juga memberikan penghargaan kepada masyarakat yang selama ini disiplin membayar pajak kendaraan.

Wajib pajak yang membayar tepat waktu memperoleh diskon sebesar 5 persen dari PKB tahun berjalan.

Sementara pemilik kendaraan yang taat membayar pajak selama empat tahun berturut-turut akan mendapatkan potongan 15 persen pada tahun kelima saat melakukan perpanjangan pajak.

Adapun kendaraan berusia lebih dari 10 tahun yang taat membayar pajak selama empat tahun berturut-turut memperoleh diskon 20 persen, sedangkan kendaraan berusia di atas 15 tahun mendapatkan potongan hingga 25 persen.

"Selama ini yang rajin bayar pajak tidak pernah mendapat reward. Sekarang kita berikan diskon bagi mereka yang taat," jelas Saipul.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved