Program Keringanan PKB 2026

Akademisi Unila Bicara Makna Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor

Pemprov Lampung tahun ini kembali menggelar program keringanan PKB. Program tersebut mulai berlaku pada 2 Juni hingga 31 Agustus 2026.

Tayang:
Penulis: Riyo Pratama | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Riyo Pratama
KERINGANAN PAJAK - Akademisi FISIP Unila Sigit Krisbintoro menyebut, program keringanan pajak kendaraan bermotor (PKB) tidak semata-mata ditujukan untuk meningkatkan PAD. 

Ringkasan Berita:
  •  Pemprov Lampung kembali menggelar program keringanan PKB
  • Program tersebut berlaku pada 2 Juni hingga 31 Agustus 2026. 
  • Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Lampung Nomor 100 Tahun 2026.

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Kebijakan Pemerintah Provinsi Lampung menggulirkan program keringanan pajak kendaraan bermotor (PKB) tidak semata-mata ditujukan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). 

Pemprov Lampung tahun ini kembali menggelar program keringanan PKB. Program tersebut mulai berlaku pada 2 Juni hingga 31 Agustus 2026. 

Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Lampung Nomor 100 Tahun 2026 sebagai tindak lanjut Surat Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/279/VI.03/HK tentang Pemberian Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2026.

Menurut akademisi FISIP Unila Sigit Krisbintoro, program ini juga mencerminkan upaya pemerintah dalam mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat yang beragam, termasuk wajib pajak yang saat ini mengalami keterbatasan kemampuan finansial untuk memenuhi kewajiban perpajakannya.

“Di sisi lain, kendaraan bermotor bagi sebagian besar masyarakat bukan hanya alat transportasi, tetapi juga sarana penting untuk menjalankan aktivitas ekonomi dan memenuhi kebutuhan keluarga sehari-hari,” kata Sigit, Senin (1/6/2026). 

Karena itu, terus Sigit, pemberian keringanan pajak dapat menjadi jalan tengah antara kebutuhan pemerintah meningkatkan penerimaan daerah dan kemampuan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.

Sigit melanjutkan, kebijakan ini juga dapat dipandang sebagai instrumen untuk mendorong kepatuhan wajib pajak

Melalui pemberian insentif berupa penghapusan denda atau pengurangan beban tunggakan, pemerintah memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk kembali tertib administrasi. 

Harapannya, kata dia, setelah memanfaatkan program tersebut, wajib pajak akan lebih disiplin membayar pajak kendaraan bermotor tepat waktu pada tahun-tahun berikutnya.

“Dari perspektif yang lebih luas, program keringanan pajak berpotensi memberikan dampak positif terhadap pergerakan ekonomi daerah. Masyarakat yang terbebas dari beban tunggakan besar memiliki ruang lebih untuk mengalokasikan pendapatannya pada kebutuhan produktif lainnya, yang pada akhirnya dapat membantu menjaga aktivitas ekonomi di daerah.”

Namun, terus Sigit, keberhasilan kebijakan ini tidak hanya diukur dari meningkatnya jumlah kendaraan yang kembali terdaftar aktif atau bertambahnya penerimaan daerah. 

“Aspek yang tidak kalah penting adalah transparansi dan akuntabilitas dalam pemanfaatan hasil pajak kendaraan bermotor,” lanjut dia. 

Menurut Sigit, masyarakat perlu melihat adanya hubungan yang jelas antara kewajiban membayar pajak dan manfaat yang diterima, terutama dalam bentuk pembangunan serta perbaikan infrastruktur jalan. 

“Sebab, pada akhirnya, pajak kendaraan bermotor merupakan bagian dari kontrak sosial antara pemerintah dan masyarakat,” terang Sigit.

“Ketika masyarakat memenuhi kewajibannya membayar pajak, pemerintah juga dituntut untuk menghadirkan infrastruktur jalan yang layak, aman, nyaman, dan mampu mendukung mobilitas serta pertumbuhan ekonomi.” 

“Dengan demikian, orientasi kebijakan tidak hanya berfokus pada pencapaian target PAD, tetapi juga pada peningkatan kualitas pelayanan publik yang dirasakan langsung oleh masyarakat Lampung,” tandasnya. 

(Tribunlampung.co.id/Riyo Pratama)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved