Program Keringanan PKB 2026
Akademisi Unila Bicara Makna Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor
Pemprov Lampung tahun ini kembali menggelar program keringanan PKB. Program tersebut mulai berlaku pada 2 Juni hingga 31 Agustus 2026.
Penulis: Riyo Pratama | Editor: Daniel Tri Hardanto
Ringkasan Berita:
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Kebijakan Pemerintah Provinsi Lampung menggulirkan program keringanan pajak kendaraan bermotor (PKB) tidak semata-mata ditujukan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
Pemprov Lampung tahun ini kembali menggelar program keringanan PKB. Program tersebut mulai berlaku pada 2 Juni hingga 31 Agustus 2026.
Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Lampung Nomor 100 Tahun 2026 sebagai tindak lanjut Surat Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/279/VI.03/HK tentang Pemberian Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2026.
Menurut akademisi FISIP Unila Sigit Krisbintoro, program ini juga mencerminkan upaya pemerintah dalam mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat yang beragam, termasuk wajib pajak yang saat ini mengalami keterbatasan kemampuan finansial untuk memenuhi kewajiban perpajakannya.
“Di sisi lain, kendaraan bermotor bagi sebagian besar masyarakat bukan hanya alat transportasi, tetapi juga sarana penting untuk menjalankan aktivitas ekonomi dan memenuhi kebutuhan keluarga sehari-hari,” kata Sigit, Senin (1/6/2026).
Karena itu, terus Sigit, pemberian keringanan pajak dapat menjadi jalan tengah antara kebutuhan pemerintah meningkatkan penerimaan daerah dan kemampuan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.
Sigit melanjutkan, kebijakan ini juga dapat dipandang sebagai instrumen untuk mendorong kepatuhan wajib pajak.
Melalui pemberian insentif berupa penghapusan denda atau pengurangan beban tunggakan, pemerintah memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk kembali tertib administrasi.
Harapannya, kata dia, setelah memanfaatkan program tersebut, wajib pajak akan lebih disiplin membayar pajak kendaraan bermotor tepat waktu pada tahun-tahun berikutnya.
“Dari perspektif yang lebih luas, program keringanan pajak berpotensi memberikan dampak positif terhadap pergerakan ekonomi daerah. Masyarakat yang terbebas dari beban tunggakan besar memiliki ruang lebih untuk mengalokasikan pendapatannya pada kebutuhan produktif lainnya, yang pada akhirnya dapat membantu menjaga aktivitas ekonomi di daerah.”
Namun, terus Sigit, keberhasilan kebijakan ini tidak hanya diukur dari meningkatnya jumlah kendaraan yang kembali terdaftar aktif atau bertambahnya penerimaan daerah.
“Aspek yang tidak kalah penting adalah transparansi dan akuntabilitas dalam pemanfaatan hasil pajak kendaraan bermotor,” lanjut dia.
Menurut Sigit, masyarakat perlu melihat adanya hubungan yang jelas antara kewajiban membayar pajak dan manfaat yang diterima, terutama dalam bentuk pembangunan serta perbaikan infrastruktur jalan.
“Sebab, pada akhirnya, pajak kendaraan bermotor merupakan bagian dari kontrak sosial antara pemerintah dan masyarakat,” terang Sigit.
“Ketika masyarakat memenuhi kewajibannya membayar pajak, pemerintah juga dituntut untuk menghadirkan infrastruktur jalan yang layak, aman, nyaman, dan mampu mendukung mobilitas serta pertumbuhan ekonomi.”
“Dengan demikian, orientasi kebijakan tidak hanya berfokus pada pencapaian target PAD, tetapi juga pada peningkatan kualitas pelayanan publik yang dirasakan langsung oleh masyarakat Lampung,” tandasnya.
(Tribunlampung.co.id/Riyo Pratama)
| Samsat Rajabasa Pastikan Program Keringanan PKB 2026 Sudah Siap 90 Persen |
|
|---|
| 751 Ribu Kendaraan di Lampung Menunggak Pajak, Pemprov Beri Diskon PKB Besar-besaran |
|
|---|
| DPRD Lampung Dukung Keringanan Pajak Kendaraan, Optimis Dongkrak PAD |
|
|---|
| Keringanan Pajak Kendaraan Lampung Mulai 2 Juni, Penunggak Cukup Bayar 1,5 Tahun |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Pengamat-Fisip-Unila-Sigit-Krisbintoro-soal-THR.jpg)