Pilkada Serentak 9 Desember

Dosen Ini Mengeluh Tak Bisa Nyoblos Pilkada

"Kondisi ini miris, karena selama ini saya selalu mendorong mahasiswa menggunakan hak pilih,"

Editor: Reny Fitriani
KOMPAS/PRIYOMBODO
Ilustrasi Pilkada 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, TANJUNGPINANG - Salah seorang dosen di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH) Kota Tanjungpinang, Arieta tidak mendapat menggunakan hak suaranya pada Pilkada Kepulauan Riau 2015, karena sampai sekarang belum mendapatkan surat pemberitahuan dari KPU setempat.

"Pada Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden 2014, saya dan suami saya terdaftar sebagai pemilih, dapat kartu pemilih, dan menggunakan hak pilih, tetapi sekarang tidak terdaftar sebagai pemilih," ujar Siti Arieta di Kampus UMRAH Tanjungpinang, Rabu.

Dia berdomisili di Seijang Nomor 25 Tanjungpinang. Namun alamat rumah di dalam KTP miliknya, Jalan Pemuda Nomor 25 Tanjungpinang.

Pada pesta demokrasi tahun 2014, kata dia Ketua RT mengantarkan surat pemberitahuan, sekaligus kartu pemilih.

"Kondisi ini miris, karena selama ini saya selalu mendorong mahasiswa menggunakan hak pilih," ujarnya.

Selain dosen, sejumlah mahasiswa juga mengeluh karena sampai sekarang tidak terdaftar sebagai pemilih, padahal mereka memiliki KTP. Salah seorang mahasiswa UMRAH, Okta, tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap maupun daftar pemilih tetap tambahan tahap pertama.

"Sejak tahun 2014 saya tidak mendapatkan hak pilih, padahal saya sudah memenuhi persyaratan sebagai pemilih," ujar Okta yang berdomisili di Kampung Bugis Tanjungpinang.

Terkait permasalahan itu, Ketua Kelompok Kerja Pemilih KPU Tanjungpinang Zulkifli mengimbau masyarakat yang memenuhi persyaratan sebagai pemilih tetapi belum terdaftar sebagai pemilih untuk datang ke TPS pada 9 Desember 2015 pukul 12.00-13.00 WIB.

"Mereka harus membawa KTP dan menunjukkan kepada petugas KPPS agar dapat menggunakan hak pilih," ujarnya.

Zulkifli menegaskan pada pilkada serentak di Kepri pemilih tidak mendapatkan kartu pemilih. Mereka hanya diberikan surat pemberitahuan dari penyelenggara pemilu. Surat pemberitahuan itu akan diserahkan petugas KPPS kepada pemilih mulai 3 Desember 2015.

Sumber:
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved